Kepala Syahbandar Kota Agung Terkesan Alergi Terhadap Ormas Dan Media

Tanggamus (SL) – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kota Agung Kabupaten Tanggamus, sebagai salah satu instansi pemerintah di nilai kurang baik dalam pelayanan publik dan terkesan Mengabaikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selasa, 27 Desember 2022)

Pasalnya saat kedatangan Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus yang ketuai oleh Herwinsyah bersama beberapa anggotanya mendatangi kantor UPP Kota Agung di sambut kurang bersahabat oleh Zulkarnain salah satu pegawai UPP bahkan setelah di dalam kantor Derita Adi Prasetyo, S.Si.T. kepala UPP enggan menemui dengan dalih sedang ada kegiatan.

Dikatakan, sebagai pejabat negara yang kental dengan budaya timur yang memiliki kearifan lokal dan sopan santun tidak selayaknya bersikap demikian.
“Kita ini kan orang timur yang memiliki budaya yang santun dan bijak. Jika ada tamu di sambut lah dengan baik, tidak seperti yang di lakukan oleh Kurnain. Saya sudah perkenalkan diri terlebih dahulu sewaktu didepan pintu dan saya sampaikan maksud dan tujuan kami. Alih-alih di perkenankan masuk dahulu, kami sebagai tamu malah bak di interogasi seperti seorang kriminal, kan gak pantas hal itu di lakukan oleh pejabat publik,” ungkapnya.

Herwin menyesalkan sikap Derita Adi Prasetyo, S.Si.T. yang menghindar saat hendak di temui Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus.
“Ini kedatangan kami yang ke-3 kalinya, sebelumnya kami sudah meminta diagendakan untuk dapat berjumpa dengan kepala Syahbandar, namun tetap saja beliau tidak juga mau menemui kami. Ada apa ini!… Apakah mereka mempunyai sesuatu yang di sembunyikan atau alergi ketemu dengan LSM dan Media? bagaimana nanti kita akan cari tahu dan akan kami ungkap semua ini”, pungkasnya. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *