Pemda Tulang Bawang Barat Hibahkan Dana Rp1,7 Milyar Untuk Kejati Lampung?

Tulang Bawang Barat (SL)-Pemerintah Tulangbawang Barat menghibahkan anggaran Rp1,7 miliar untuk bantuan rehabilitasi masjid di lingkungan kantor Kajati Lampung. Besaran hibah yang cukup pantastik itu menjadi gunjingan publik dan mempertanyakan urgenti hibah APBD tersebut.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama, menilai hibah tersebut sangat tidak tepat, apalagi pemberian hibah itu tidak memenuhi kriteria peruntukannya secara spesifik serta bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran.

“Kecuali, kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” Kata Juendi kepada wartawan di Bandar Lampung.

Menurut Juendi, bantuan hibah tersebut harusnya memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memenuhi persyaratan penerima hibah.

Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. “Untuk kabupaten Tubaba selayaknya bantuan hibah di berikan kepada masjid atau tempat ibadah yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Juendi menjelaslan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lalu sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.

“Usulan tersebut akan dievaluasi oleh SKPD terkait yang telah ditunjuk kepala daerah, selanjutnya kepala SKPD terkait akan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melaui TAPD,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Juendi pemberian hibah ini akan dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

NPHD ini paling sedikit memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah tujuan pemberian hibah, besaran/ rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/ penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah.

“Pemberian hibah harus jelas tujuanya apa dan terkait dengan nominalnya juga harus penuh pertimbangan, apa lagi dana 1,7 bukan jumlah yang sedikit, ada apa dengan itu semua,” tutur Juendi.

Penerima Hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. (Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi, laporan penggunaan hibah surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/ jasa bagi penerima hibah berupa barang/ jasa.

“NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah,” ucap Juendi Leksa.

Sementara Penjabat (PJ) Bupati Tubaba, Zaidirina, menyebutkan bahwa terkait hibah rehabilitasi masjid Kajati Lampung yang diberikan Pemkab Tubaba tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta terkait realisasi ABPD Pemkab Tubaba dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

“Memang kan ada permohonan, kemudian hasil dari tim panitia anggaran menyatakan itu layak kita bantu ya kita bantu, dan mereka kan tidak di anggarkan melalui APBN dan juga APBD Provinsi kebetulan proposal mereka masuk ya kita bantu, jadi keuntungannya bagi kita ya kita sudah membantu untuk membangun masjid,” ujar Zaidirina.

Sementara banyak warga Tubaba menyayangkan hibah tersebut terlebih kabupaten tulang bawang barat tahun 2023 mengalami defisit sebesar 20 miliar.  Belum lagi hutang SMI yang masih harus d bayar. Sementara masih banyak kantor dinas terkait yang belum di bangun atau di buatkan di Tubaba karena keterbatasan anggaran.

Catatan Pengamat soal Hibah Rp1,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menganggarkan Belanja Hibah Rehabilitasi Masjid Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp1,7 milyar yamg dianggarkan pada APBD tahun 2023, mendapat sorotan dari pengamat pembangunan daerah Lampung Nizwar Affandi, yang juga staf ahli Kemendagri.

Menurut Nizwar Affandi, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ada beberapa poin catatan terkait polemik hibah APBD Tubaba untuk pembangunan masjid kantor Kejati Lampung.

Pertama, hibah dari APBD Kabupaten ke Pemerintah Pusat hanya dapat dilakukan jika semua belanja wajib (mandatory spending) yang diamanatkan oleh perundang-undangan telah dipastikan terpenuhi, seperti anggaran pendidikan minimal 20 persen, anggaran kesehatan minimal 10 persen, anggaran pengawasan, dan lain-lain yang termasuk belanja wajib

Kedua, hibah dari APBD Kabupaten hanya dapat diberikan kepada satuan kerja yang wilayah kerjanya di kabupaten bersangkutan, misalnya Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejari. “Itupun sepanjang dapat dipastikan penggunaannya untuk menunjang pencapaian sasaran, program, dan kegiatan, misalnya kendaraan operasional dan peralatan kerja,” ujar Nizwar.

Ketiga, dari sisi prosedur semua calon penerima hibah harus membuat usulan tertulis semacam proposal kepada Kepala Daerah, artinya mesti dipastikan apakah benar Kajati Lampung sebelumnya sudah pernah membuat usulan tertulis permohonan hibah untuk pembangunan masjid di kompleks kantor beliau kepada Penjabat Bupati Tubaba.

Keempat, masih dari sisi prosedur mesti dipastikan juga apakah penerima hibah memenuhi persyaratan untuk menerima hibah dan masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang mana hibah itu dalam APBD Tubaba.

“Terakhir, mesti dipastikan bahwa penerima hibah dalam hal ini Kejati Lampung benar-benar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima,” lanjutnya.

Mantan Presiden BEM Unila itu melanjutkan, sepanjang lima catatan ini bisa dipastikan dengan bukti-bukti resmi (officially evidence) yang dapat diaudit (auditable), “Saya kira hibah tersebut dapat diterima dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

“Tetapi jika tidak, saya sarankan Kejati Lampung sebagai pihak penerima hibah segera mengembalikan pemberian itu kepada Pemkab Tubaba. Bukankah dalam Islam juga diajarkan bahwa niatan yang baik saja tidak cukup, niatan yang baik juga harus dilakukan dengan cara-cara atau prosedur yang baik,” ujarnya. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Pemda Tulang Bawang Barat Hibahkan Dana Rp1,7 Milyar Untuk Kejati Lampung?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *