Pesawaran (SL)- Dugaan kesewenang- wenangan Jamauddin Kepala Desa (Kades) Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau dalam menggunakan kekuasaan berbuntut ke meja hijau. Pasalnya surat keputusan kepala desa Tanjung Kerta Nomor:140/018/VII.09.05/X/2022 yang ditunjukan ke Ahmad Kholid dan Ahmad Ropa’i selaku aparatur yang diberhentikan menilai jika pemberhentian itu secara sepihak.
Sehingga pihaknya (Ahmad Kholid dan Ahmad-Red) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negri Gedong Tataan Kelas II Kabupaten Pesawaran dengan di kuasakan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI).
Dalam gugatan itu, Jamauddin Kades Tanjung Kerta selaku tergugat serta turut tergugat Camat Way Khilau dan Bupati Pesawaran. “Yang tergugat adalah Kepala Desa Tanjung Kerta jamauddin serta turut tergugat Camat Way Khilau dan Bupati Pesawaran,”kata Ahmad Kholid saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negri Gedong Tataan Kelas II Kabupaten Pesawaran, pada Selasa 27 Desember 2022.
Ahmad Kholid menambahkan jika dirinya dan aparat desa yang lainya sengaja menggugat kepala desa atas perbuatanya yang sudah memberhentikan tanpa alasan yang jelas dan dirinya berharap dengan gugatan itu pihaknya mendapatkan keadilan, sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Dalam sidang perdana itu, pihak tergugat tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, “tergugat nggak hadir mas dalam persidangan ini hanya di wakili kuasa hukumnya saja dan sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan,”ujar Ahmad.
Dilain sisi Jamauddin Kades desa Tanjung kerta saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan komentar apapun atas gugatan tersebut meski pesan telah tercentang biru yang artinya sudah dibaca oleh penerima. (Din/Red)
Tinggalkan Balasan