Bandar Lampung (SL)-Dua buruh bangunan, Nano Mugiono warga Kelurahan Bumi Raya dan Asep Saeful Hadi warga Jalan Ikan Paus, Kalipucung, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) memenuhi panggilan pemeriksaan kedua penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung karena dilaporkan telah menebang pohon pisang oleh penanam, Jumat, 30 Desember 2022 sore.
Kepada wartawan, Nano merasa kebingungan atas panggilan polisi tersebut. Padahal menurutnya, dia bersama Asep hanya pekerja yang disuruh empunya tanah untuk membersihkan lahan karena akan didirikan sebuah pondokan. “Kami ini cuma buruh bangunan yang diperintah saudara Heri (Heri CH Burmelli selaku pemilik tanah) untuk membangun pondokan di lahan itu,” kata Nano saat menanti di depan ruang pemeriksaan.
Mengenai penebangan pohon pisang, lanjutnya, setelah di beritahu pemilik tanah lokasi untuk membuat pondokan, keduanya langsung bekerja membersihkannya, membabat rumput termasuk pohon pisang.
“Saat menebang pisang, saya heran tidak ada orang yang menegur atau memperingati saya. Itu sebabnya, saya berdua dengan Asep Saeful Hadi melanjutkan pekerjaan membangun pondok setelah menebang pisang. Ini panggilan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, memang sudah biasa saya disuruh saudara Heri. Tapi kok yang ini saya diperiksa, gak ngerti saya mas,” terang Nano.
“Saya juga gak ngerti ini mas. Saya ini niatnya cuma kerja. Kalau saya tahu dan posisinya di kampung saya sudah ganti pisangnya, biar saya gak dipanggil dan bekerja menafkahi keluarga,”tambah Asep Saeful Hadi.
Sementara itu, Heri CH Burmelli membenarkan, bila keduanya merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan untuk membuat pondokan di lahan miliknya.
“Mereka di diperiksa atas dasar laporan pemilik usaha pangkalan pasir bernama, M Haeri. Mirisnya, dia (M Haeri) tidak izin numpang usaha dan menanam pisang kepada saya selaku pemilik lahan. Malah melaporkan saya dan dua tukang tersebut ke Polda Lampung,” ungkapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan