Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II. Dalam gugatannya Sambo meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri. “Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik .(Rls/red)
Tinggalkan Balasan