Laporan LSM Proyek Jalan Purbolinggo-Bumi Jawa-Batanghari Nuban Mandeg di Kejati?

Bandar Lampung (SL)-Proyek peningkatan jalan anggaran DAK di Dinas PUPR Lampung Timur 2021 untuk jalan Purbolinggo-Bumi Jawa-Batanghari Nuban, dengan nilai anggaran miliaran juga kini kondisinya sudah rusak meski baru selesai diperbaiki, dan dibawah pengawasan Kejati Lampung. Ironisnya proyek yang dilaporkan LSM ke Kejati Lampung itu kini tidak bisa di proses dengan dalih pelaksana telah mengembalikan kerugian Negara, dan pelapor tidak diberi tahu.

Ketua LSM Genta Lampung Timur Fauzi Ahmad mengatakan pihaknya sempat mendokumentasikan kualitas jalan tersebut. Dan saat ditunjukan ke Kejati, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra sempat terkejut melihat gambar foto kondisi terkini Jalan Proyek DAK PUPR Lampung Timur 2021 di Kecamatan Purbolinggo menuju Bumi Jawa Batanghari Nuban Lamtim.

Menurut Fauzi Ahmad, dia dan beberapa rekannya mendatangi pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, tanggal 12 Desember 2022 yang lalu, dan ditemui oleh Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra di ruang kerjanya. “Kami mendatangi pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, dan ditemui oleh Kasie Penkum, dalam pertemuan tersebut Kasie penkum mengatakan kepada kami bahwa proses dugaan korupsi pada proyek DAK 2021 di Lampung Timur tidak dapat diteruskan. Karena untuk proyek jalan Purbolinggo-Bumijawa sudah ada pengembalian dana ke negara,” ucap Fauzi Ahmad menirukan ucapan Kasie Penkum Kejati Lampung.

“Lalu saya perlihatkan kondisi terkini jalan Bumi Jawa Purbolinggo yang saya dokumentasikan pada tanggal 6 Desember 2022 yang terlihat rusak, dan saya melihat reaksi Kasiepenkum (I Made Red) terlihat kaget), dan sempat menyuruh anak buahnya agar meminta dari divisi intel untuk keruangannya agar bisa menjelaskan, akan tetapi dikatakan anak buahnya sedang keluar makan,” lanjutnya.

Fauzi juga meminta klarifikasi tertulis dari pihak Kejati Lampung soal tujuh paket DAK PUPR Lampung Timur tahun Anggaran 2021 silam yang di laporkan ke Kejati dengan total anggaran Rp30 milyar Rupiah. “Dan lagi saya sampaikan bahwa yang dilaporkan LSM Genta bukan hanya satu paket kerjaan, akan tetapi 7 paket kerjaan dari anggaran DAK PUPPR Lamtim tahun anggaran 2021 dengan total anggaran kurang lebih hampir Rp30 M, dan kami minta klarifikasi secara tertulis dari kejaksaan Tinggi Lampung mengenai penanganannya,” imbuhnya.

Fauzi meminta ke pihak Kejati Lampung untuk segera merespon dengan serius laporan tersebut karena ada indikasi kerugian uang negara di dalamnya. Bahkan dalam waktu dekat ini, Fauzi akan mendatangi kembali Kejati Lampung dengan menggelar aksi jika pihak Kejati tidak memberikan klarifikasi secara formil.

“Untuk itu kami berencana akan mengadakan aksi masa lagi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan meminta kejaksaan memberikan klarifikasi secara formil dan tertulis kepada kami dan masayarakat soal penanganan Laporan kami menyoal 7 paket pekerjaan DAK PUPR Lampung Timur tahun anggaran 2021, agar bisa kami bawa dan kami bagikan kepada masyarakat Lampung Timur sebagai bahan rujukan dan pembelajaran bagi kami, bagaimana penanganan masalah pengaduan masyarakat di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ucapnya keras.

Sebelumnya LSM Genta melaporkan dugaan korupsi proyek DAK tahun 2021 di Lampung Timur ke Kejagung dan Kejati Lampung. Total ada tujuh paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Timur dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2021 dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang viral karena kualitasnya terlihat buruk.

“Kami tidak ada laporan perkembangan, tapi ternyata dikatakan oleh Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, penanganannya tidak dapat dilanjutkan oleh Kejati Lampung dikarenakan sudah ada proses pengembalian kepada negara,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *