Setelah Kadis Edison Kejari Tanggamus Tetapkan PPTK Tersangka Korupsi DAK Bantuan Operasional KB

Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021, di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kapupaten Tanggamus.

Baca: Edison Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Pasrah di Jebloskan Penjara

Tersangka baru itu adalah YE, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB, menyusul Kepala Dinasnya Edison yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan. Korupsi pada BOKB DAK itu merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih. Tersangka korupsi itu belum ditahan.

Penetapan YE, mantan PPPK itu, disampaikan Kajari Tanggamus Yunardi S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa 3 Januari 2023.

“Hasil pengembangan, penyidik Kejari Tanggamus kembali menetapkan salah satu Pegawai Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana BOKB pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021. Penetapan “YE” sebagai tersangka merupakan lanjutan dari hasil penyidikan yang sebelumnya menetapkan Kepala Dinas ESN sebagai tersangka. ESN kini naik statusnya menjadi terdakwa, dan menjalani persidangan,” kata Yunardi.

Tersangka baru ini, lanjut Kajari, adalah sebelumnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program BOKB. Penetapan tersangka YE ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023.

“YE ini berperan penting terhadap tersangka sebelumnya. Modus operandi yang dilakukan YE adalah turut serta membantu Terdakwa ESN melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5% dan menyetorkan uang tersebut kepada Terdakwa ESN selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus,” kata Kajari.

Akibat perbiatan tersangka Inisial “YE” dan Terdakwa ESN menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar lebih sesuai Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022. “Meski sudah ditetapkan tersangka belum dilakukan terhadap YE. Tim penyidik akan melakukan evaluasi apakah tersangka perlu tidaknya dilakukan penahanan. Dan Penyidikan kasus ini juga akan terus dikembangkan, dan melihat perkebangan sidang terdakwa E, Rabu 4 Januari 202 yang memasuki agenda pemeriksaan saksi,” katanya.

Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut. “Tim Dik menyimpulkan bahwa YE ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga diumumkan pada hari ini bahwa YE ditetapkan sebagai tersangka,” kata A Desmi.

Menurut Desmi, tersangka inisial YE dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Edison Tersangka Pertama

Sebelumnya mantan Kepala Dinas PPPA-Dalduk-KB Kabupaten Tanggamus, Lampung, Edison ditetapkan sebagai tersangka. Edison tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional KB atau BOKB tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka sesuai surat Nomor: TAP 86/L.8.19.FD.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan Edison dianggap berperan dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud. Modus yang dilakukan Edison yakni dengan mengumpulkan pihak pelaksana program BOKB, mulai dari koordinator kecamatan hingga desa. Selain itu, pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Edison juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, dan atau Pasal 12 huruf E UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun bui.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari tanggamus tidak menahan Edison. Yunardi menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak, tim penyidik tetap berpedoman pada Pasal 20 KUHP sebagaimana tercantum dengan alasan-alasan terkait dengan penahanan. “Untuk saat ini kami hanya mengumumkan penetapan tersangka. Selanjutnya ada proses-proses berikutnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian saksi-saksi lainnya,” paparnya.

Yunardi menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti di Edison. Tetapi, masih akan dilakukan pengembangan mulai pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya. “Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” paparnya dalam ekspose di Kejari Tanggamus, Jumat 22 Juli 2022. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *