Bandar Lampung (SL)-Ratusan petani penggarap lahan Kota Baru yang tergabung dalam Forum Petani Lampung (FPL) dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Mereka meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghabus aturan sewa lahan, dan Satgas yang kerap mengintimidasi petani, Rabu, 04 Januari 2022.
Puluhan aparat gabungan Polri dan Pol-PP tampak berjaga di gerbang masuk kantor Pemprov Lampung yang di sana juga telah terpasang pagar kawat berduri sebagai antisipasi massa menerobos masuk. Dalam orasinya, massa aksi damai menuntut Pemprov Lampung membebaskan dan mengkaji ulang SK Gubernur tentang sistem sewa yang diwajibkan kepada penggarap lahan.
Menurut mereka, biaya sewa yang ditentukan pemerintah relatif tinggi, sementara harga komoditas singkong dan jagung saat ini memiliki nilai jual yang rendah. Selain meminta sistem sewa lahan Kota Baru dibebaskan, dalam petisi yang disampaikan, bahwa massa juga meminta pemerintah membubarkan penguasaan lahan pihak ketiga atau satgas-satgas yang selama ini dianggap selalu meresahkan dan mengintimidasi para penggarap lahan.
Setelah sejumlah petisi disuarakan, beberapa orang perwakilan massa dipanggil untuk melakukan mediasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Dari hasil pertemuan didapat rekomendasi antara lain, sebagai tindaklajuti petisi para petani yang disampaikan hari ini, DPRD Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan BPK RI, BPKP Lampung, Irjen Kemendagri dan KPK sebagai langkah solusi terhadap persoalan tersebut.
Dalam rekomendasi itu juga, penguasa ketiga atau satgas lahan dihimbau agar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat penggarap lahan, “Dari proses-proses ini kita akan menunggu. Artinya, jika selama menunggu proses ini, kemudian masih ada bentuk intimidasi, masih ada satgas yang ngancem-ngancem, maka kita sampaikan bahwa persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh Pemrov dan juga DPRD Lampung,” tegas Direktur LBH Lampung, Sumaindra Jarwadi.
Selanjutnya kepada wartawan, Sumaindra kembali menjelaskan, bahwa ratusan petani aksi damai tersebut merupakan penggarap asli yang berasal dari 3 desa yakni Desa Sinar Rejeki, Sindang Anom dan Desa Purwotani. Sebelumnya, masyarakat penggarap lahan mengadukan keresahannya kepada LBH Lampung terkait pelaksanaan penarikan sewa. Bahkan, masyarakat juga menerima intimidasi dari oknum petugas.
Sumaindra menyebut, selama ini masyarakat penggarap lahan Kota Baru tidak pernah dilibatkan dan diajak duduk bersama untuk mendiskusikan soal penyewaan lahan, termasuk saat penyampaian pertama kali tidak ada tidak lanjut. “Ini petisi kedua, karena sebelumnya tidak ada tindaklanjut,” ungkap Sumaindra.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Lampung menerbitkan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang mewajibkan masyarakat penggarap lahan Kota Baru membayar uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare untuk satu tahun. Sewa itu mulai berlaku pada 22 April 2022 lalu, ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Namun, kebijakan Pemprov Lampung tersebut menuai protes dari ratusan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan di Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Para petani penggarap lahan Kota Baru mengadukan persoalan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung dan memohon pendampingan untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga aksi damai hari ini digelar. (Red)
Tinggalkan Balasan