Lampung Selatan (SL)-Aksi cepat tanggap Kepolisian Resor Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Lampung Selatan berbuah manis. Tim Satrekrim menangkap empat orang pekerja tambang ema silegal, di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Baca: Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Babatan dan Tarahan Lampung Selatan Ada Backing?

Dalam ekspose Jum’at 6 Januari 2023 di Polres Lampung Selatan, penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal di wilayah Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Rabu, 4 Januari 2023.
Dari lokasi itu, petugas menemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan empat orang pekerja. Petugas juga mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
“Dari introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di dusun teluk harapan,” kata Kapolres AKBP Edwin saat konferensi pers, didampingi Waka Polres, dan Kasat Reskrim, Jumat, 6 Januari 2023.
Dari empat pekerja itu, Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat, dan EP (52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Kepada SH, dan A, dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dan EP, dijerat pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Barang bukti yang diamankan selain 18 buah tabung besi gelondong, satu buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, satu Buah mesin blower, satu buah palu, satu buah pahatan linggis, satu buah dinamo, dua buah ember, satu buah Poli alat untuk memutar.
Kemudian tujuh buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, satu buah alat Pelebur. “apabila dalam kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran,” kata Edwin.
Tambang di Desa Rangai, Babatan, Tarahan dan Pardasuka
Sementara penambangan emas secara ilegal masih terus terjadi Desa Rangai, Babatan, Desa Tarahan dan Pardasuka, juga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Tambang emas ilegal secara tradisional dan mesin penyedotan itu di kelola sekelompok orang dan mempekerjaan warga hingga luar daerah. Para penambang emas diduga bekerja sama dengan pemilik lahan, dan dibekingi oleh oknum yang berjanji memberikan rasa aman kepada penambang.
Informasi sinarlampung.co, berdasarkan laporan masyarakat Desa Tarahan dan Babatan, Kecamatan Katibung, kegiatan tambang emas yang di duga ilegal milik pengusaha yang berinisial KRD. Para pekerja menggali hingga belasan meter, lalu kemudian disedot menggunakan mesin. Kegiatan penambangan itu dibeberapa titik dengan arela yang luas.
Saat ramai pemberitaan, dan ada kegiatan kepolisian, kegiatan tambang itu terhenti. dan para pekerja menghilang bak dtelan bumi. Bahkan phonsel pengelola langsung tidak aktif. (Red)
Tinggalkan Balasan