Tanggamus (SL)-Proses hukum dugaan korupsi dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus tahun 2020 senilai Rp7.86 miliar, masih belum jelas. Proses sejak Agustus 2021 itu hingga kini belum jelas progresnya.
“Kasus dugaan korupsi modus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus tahun 2020 senilai Rp7.86 miliar itu dulu ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus. Sejak Agustus 2021 lalu banyak yang sudah dimintai keterangan,” kata Ketua DPP Pematank Suadi Romli.
Bahkan kata Suadi Romli, sudah banyak Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus yang di periksa, tapi hingga kini tidak diketahui progres penegakan hukumnya. “Kita berharap penegakan hukumnya bis berjalan. Karena kita akan pantau progres penanganannya. Jangan sampai proses penindakan korupsi justru menimbulkan korupsi baru,” katanya.
Sementara penetapan tersangka kasus dugaan mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan akan meneliti dan mengkaji sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus. “Sampai saat ini untuk nominal kerugian negara belum keluar,” kata Hendra Sapuan Jumat, 25 Maret 2022.
Terkait kapan penetapan dan siapa yang akan menjadi tersangka, mantan Pama Polres Masuji itu enggan menyimpulkan. Dia akan mengkaji ada atau tidak tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. “Nanti ada ekspos perkara. Mungkin dalam internal pada saat gelar perkara nanti. Dan ada ekspos perkara juga nanti dengan rekan di kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.
Lalu kemudian kasus itu naik ke tahap penyidikan. ”Masalah indikasi korupsi mark up pengadaan barang dan jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Aflrmasi Tahun 2020 resmi ditingkatkan ketahap penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yuyuf kepada awak media pada Rabu 29 September 2021 lalu.
“Perkara naik statusnya ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020,” lanjutnya.
Meski demikian, kata Yusuf, kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Penyidik, masih memeriksa beberapa saksi. “Penetapan tersangka nanti setelah gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Yusuf, dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.
Informasi wartawan menyebutkan, AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.
Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.
Dia menjelaskan, dana BOS Aflrmasi Rp60 juta semuanya dikelola Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan. “Karena sudah diarahkan oleh Pejabat tersebut, dan dipaksa, ya kami ikut saja, walau hati kami menolak, apalagi setelah barang dikirim ke sekolah, tidak sesuai spek (spesiflkasi),” kata dia.
Kepala sekolah lainnya mengatakan, pihak sekolah hanya menerima barang yang dikirim oleh vendor. “Sementara yang mencari barang dan membelinya, mereka semua (Dinas). Sudah itu barangnya sangat mengecewakan,” ungkapnya.
Sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Tanggamus menerima kucuran dana BOS Afirmasi sebesar Rp7.86 miliar. “Setiap sekolah menerima anggaran sebesar Rp60 juta untuk pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah,” ujarnya.
Perihal pemeriksaan di Kepolisian, seorang kepala sekolah membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi. “Iya saya sudah diperiksa sebagai saksi, sudah ada beberapa teman-teman kepala sekolah yang diperiksa penyidik,” kata dia yang wanti-wanti minta tidak disebutkan namanya.
Menurut dia, penyidik menanyakan tentang sistem pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS Afirmasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Dimana setiap sekolah menerima anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp60 juta yang di transfer dari pusat ke rekening sekolah. “Penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa ini memang melalui aplikasi SIPLah, tetapi belanjanya dikondisikan kepada beberapa pihak,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan