Bandar Lampung (SL)-Pihak Kepolisian mulai serius menggodok aturan terkait batasan usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Baru ini, Polisi menerbitkan aturan terbaru tentang syarat beserta rincian pembuatan SIM melalui peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021. Senin, 09 Januari 2021.
Melansir Okezone, aturan baru tersebut mulai berlaku secara efektif di tahun 2022. Adapun aturan terbaru tersebut merincikan syarat usia minimal pembuatan SIM C. Saat ini, SIM C sendiri dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C untuk pengguna sepeda motor maksimal 250 cc, SIM CI maksimal 250-500 cc, sedangkan SIM CII untuk 500 cc ke atas.
Perubahan aturan usia minimal pembuatan SIM hanya berlaku untuk SIM C. Syarat usia SIM C masih sama 17 tahun, sedangkan SIM CI batas usia minimalnya 18 tahun dan CII 19 tahun.
Kemudian syarat lainnya, untuk pembuatan SIM CI pengendara wajib punya SIM C terlebih dahulu setidaknya satu tahun. Begitupun SIM CII, pengendara juga harus mempunyai SIM CI minimal selama satu tahun. Sementara untuk batas usia pembuatan SIM lainnya tidak ada perubahan.
Rincian usia batas maksimal pembuatan SIM dari berbagai tipe berdasarkan aturan terbaru, diantaranya, 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. 18 tahun untuk SIM CI. 19 tahun untuk SIM CII. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. 21 tahun untuk SIM BII. 22 tahun untuk SIM BI umum dan 23 tahun untuk SIM BII umum.(Red)
Tinggalkan Balasan