Bandar Lampung (SL)-Andi Desfiandi minta dibebaskan dari tuntutan JPU KPK atas tuduhan penyuapan penerimaan mahasiswa baru Unila. Dia bersikukuh tak menyuap dan sempat mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dimejahijaukan.
Hal itu diungkapkan Andi saat menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, di Ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin.9 Januari 2023.
Intinya, Andi Desfiandi merasa telah dizolimi dalam kasus yang melibatkan Mantan Rektor Unila Prof Karomani, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi dan Mantan Ketua Senat Prof Muhammad Basri. Sementara dalam fakta persidangan terungkap, banyak nama yang diduga telah menyuap agar diterima FK lewat jalur mandiri.
Penasehat hukum Andi, Ahmad Handoko didampingi Resmen Kadapi juga mengaku kecewa atas ketidak adilan pada kliennya. Kedua advokat mengatakan tidak ada keterangan saksi maupun alat bukti menyebut adanya janji meluluskan calon mahasiswa sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap beberapa diduga menyuap Prof Karomani. Berdasarkan keterangan saksi Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo ada delapan orangtua mahasiswa baru.
Resmen Kadapi memyatakan bersikukuh Andi tak menyuap dan minta pembebasan dan pemulihkan nama baiknya. Alasannya, tuntutannya (JPU) KPK tak terbukti dalam sidang adanya janji dari pemberi dan penerima. “Terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan,” katanya.
JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu 11 Januari 2023. (Red)
Tinggalkan Balasan