Kota Metro (SL)-Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, Alijar Zinggo (55), ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kejari Kota Metro, Rabu 11 Januari 2022.
Selain Zinggo, jaksa juga menetapkan dua orang lainnya Soni Febrian Kusuma (45) selaku direktur CV. Karya Timur Perkasa, dan Karlena (38), sebagai tersangka, dugaan penggelapan pajak perusahaan material sebesar Rp130 juta. Karlena (38) tidak dapat di hadirkan Tim penyidik dikarenakan sakit.
Mereka sempat diperiksa di ruang Pidsus Kejari Metro selama tiga jam, kemudian di kirim ke Lapas Klas II B Kota Metro, status tahanan titipan kejaksaan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 mendatang
Sebelumnya Zinggo, Soni, dan Karena, diserahkan pihak PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak wilayah Bengkulu – Lampung bersama Korwas Polda Lampung, ke Kejari Kota Metro, sekitar pukul 10.52 WIB, sesuai surat penyerahan barang bukti dan tersangka Nomor : PR-02 Kph.3/01/2023.
Ketiga tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, juncto pasal 43 ayat 1, UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 16 tahun 2009. (Red)
Tinggalkan Balasan