Oknum Ibu Kepala Sekolah Curi HP Saat Melayat Lalu Suruh Anaknya Yang Mahasiswa Menjual COD

Lampung Utara (SL)-Oknum ibu Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Abung Barat, Km (54), ASN, warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap Tim Satreskrim Polres Lampung Utara, karena diduga terlibat pencurian hanphone android, pada Minggu 8 Januari 2022.

Ironisnya Hp jenis Oppo A54 itu, dicuri dari rumah kakaknya yang sedang berduka, di Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan. Dan kemudian pelaku menyuruh AE, anaknya yang berstatus mahasiswa untuk menjual. Dan lagu melalui online alias COD seharga Rp600 ribu.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban bernama Rika Oktaria, warga Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (RPN) Gang Cengkeh, terkait hilangnya HP Oppo A54 miliknya pada Selasa 13 Desember 2022 lalu.

Menurut Kasat, pada saat itu, Selasa 13 Desember 2022, korban melayat ke rumah duka salah satu kerabatnya di Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan.

“Setelah pemakaman, korban hendak mandi dan meninggalkan Hp nya di kamar dalam keadaan dicas. Namun setelah selesai mandi HP tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya,” Kata Eko Rendi Oktama.

Korban sempat bertanya kepada pelaku, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan menjabat sebagai Kepala SMPN 4 Abung Barat. Namun pelaku membantah dan menyebut tidak tahu. “Yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan,” kata Kasat.

Selain Kepsek itu, lanjut Kasat pihaknya juga menangkap anaknya AE (24) dan G (27) karena terkait kasus itu. Masing-masing mereka berperan sebagai penjual dan penadah HP yang dicuri KM. “Total tersangka ada 3, KM oknum kepsek yang mencuri handphone, AE anak yang menjual handphone dan G sebagai penadahnya,” terang Eko.

Menurut Eko, peristiwa ini berawal saat korban melayat ke rumah kakaknya pada Selasa 13/12/2022 lalu. Kemudian KM yang juga datang sebagai pelayat melintas di depan kamar, selanjutnya tersangka mengambil ponsel korban yang pada saat itu tengah dicas.

“Jadi korban ini melayat di rumah kakaknya, pada saat itu tersangka juga di sana. Saat berada di depan salah satu kamar, tersangka melihat handphone korban tergeletak lagi diisi ulang lalu diambilnya. Tersangka kemudian menyuruh anaknya untuk menjual handphone tersebut,” papar Kasatreskrim.

Korban kemudian melapor ke polisi dan mereka ditangkap. Saat ini, polisi masih mendalami motif kepsek itu mencuti HP. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya, namun motif belum diketahui karena yang bersangkutan belum mau mengaku,” tandasnya.

Saat diperiksa penyidik, kata Kasat, KM semapt membantah tidak melakukan pencurian. KM mengaku hanya menemukan HP dilantai dalam kondisi pecah, dan tidak hidup. “Namun ketika dilakukan pendalaman oleh penyidik terduga pelaku mengakui jika HP tersebut telah dijual oleh anaknya bernama An yang berstatus mahasiswa dengan cara online seharga 600 ribu rupiah,” jelas Kasat.

Atas keyakinan penyidik, dan alat bukti yang cukup, pelaku dan dua orang terlibat kita tetapkan tersangka dam ditahan, dengan jeratan Pasal 362 KUHP. “Di mana Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,”  ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *