Bandar Lampung (SL)-Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 1.136 akun instagram narkotika, diantaranya 210 akun pelajar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, berdasarkan pengamatan jumlah pembeli sebanyak 1.136 akun. “Pembeli tetap sebanyak 412 akun. Pembeli wanita berjumlah 347 akun. Pembeli pelajar ada 210 akun,” kata dia, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia melanjutkan, tersangka menjual narkotika melalui akun instagram atau IG dengan nama akun dokterinsomnia. Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap dua orang dengan inisial O dan F pada Kamis, 08 Desember 2022.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun tersangka O dan F kerapkali melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis shabu dan extasi melalui akun instagram atau IG. Dari hasil intrograsi, tersangka O dan F sering di perintah oleh tersangka Y untuk menitik atau maping narkoba jenis shabu. Tak lama berselang bisa diamankan Y,” ujarnya.
Menurut tersamgka Y, ia sudah sering kali memasarkan narkotika jenis shabu dan extasi di wilayah Bandar Lampung, ungkapnya. Tak hanya berhenti sampai disitu, barang bukti dari tersangka Y yang berhasil kita amankan 17,93 gram shabu, pil extasi 2.5 butir.
Setelah kita kembangkan berhasil diungkap pelaku tersangka A yang membeli narkotika jenis shabu pada Y. Pada empat tersangka dikenakan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan dua dengan ancaman hukuman minimal enam tahun,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan