Korupsi Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp79,5 Miliar, Polres Pernah OTT Kades BB Rp462 Juta Hingga Saksi ASN Ditemukan Tewas Tergantung

Bandar Lampung (SL)-Polres Lampung Timur sempat melakukan OTT terkait dugaan korupsi ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga Sekampung. Tim Polres Lampung Timur mengamankan oknum kepala desa bersama lima warganya, dengan Barang bukti uang tunai Rp462 juta. Saat itu OTT oleh anggota Satitelkam Polres Lamtim di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampungudik, Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Baca: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga Rp79,5 Miliar Naik Penyidikan

Baca: Pencairan Gantirugi Lahan BGJ di BRI Tanjung Karang Diluar Jam Kerja, Kini Pindah Ke Bank BTN?

Kades Trimulyo, ditangkap bersama 5 warga yang baru saja mencairkan uang ganti untung tanam tumbuh proyek bendungan Margatiga di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, dengan barang bukti Rp462 juta.

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Polisi kemudian menjemput Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur HS (55) Warga kota Metro Selatan, Kota Metro. HS diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun usai pemeriksaan, HS bersama Kades Trimulyo beserta 3 warga di bebaskan.

HS Ditemukan Tewas

Pasca diperiksa Polisi HS jarang masuk ngator aliass kerja. Menurut rekannya, sejak itu juga HS terlihat sering menyendiri dan jarang berkomunikasi dengan rekan sekantornya di Dinas Pertanian Lampung Timur.

Tak lama berselang, HS justru HS ditemukan tewas tergantung seikat tali di batang pohon pinggiran anak Sungai Batanghari, antara Kelurahan Margorejo dan Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 12.20 wib, lalu.

Satreskrim Polres Lampung Timur membenarkan pihaknya mendalami indikasi kerugian negara atas ganti rugi lahan, tanam dan tumbuh terdampak Bendungan Margatiga. Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EF Sihombing, mengatakan, pihaknya membentuk tim untuk menelusuri kejanggalan ganti rugi lahan, tanam dan tumbuh di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung lebih dari 960 bidang tanah.

Penyidik memeriksa warga setempat baik yang sudah menerima maupun belum menerima ganti rugi. “Kami turunkan tim untuk klarifikasi kepada warga terdampak bendungan. Kami juga ingin tahu mekanisme, benarkah ada ganti rugi, apakah ada indikasi fiktifnya, dan potensi kerugian negara,” kata Johanes Jumat 16 September 2022 lalu.

Kepada wartawan Johanes juga membenarkan penangkapan tangan seorang perangkat desa serta lima warga Sekampung berikut uang Rp462 juta oleh anggota Satitelkam Polres Lamtim di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampungudik, Kamis 25 Agustus 2022.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim, pihaknya melepaskan dua orang tersebut karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Sebab informasi awal diterima bahwa ada indikasi kasus pemerasan, dan setelah ditelusuri tidak ditemukan unsur pemerasan. Sehingga dua orang tersebut menitipkan secara sukarela uang Rp462 juta kepada penyidik dalam rangka proses penyelidikan.

Menurut Johanes kasus tersebut lebih kepada perbuatan yang merugikan uang negara (korupsi). “Yang jelas kami minta dukungan semua pihak untuk menelusuri apakah ada indikasi fiktif ganti rugi, kerugian negara serta perbuatan melawan hukum,” ujarnya waktu itu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *