Yatim Piatu Korban Penganiayaan Petugas PLN Yang Nunggak Tagihan Listrik di Periksa Polda?

Bandar Lampung (SL)-Yatim piatu korban penganiayaan dua petugas PLN, MS Angga Wijaya (28), warga Jalan Purnawirawan no 72, Gang Swadaya 6, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis 22 Desember 2022 lalu, diperiksa di Ditkrimum Polda Lampung. Dia diminta klarifikasi atas tuduhan sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua oknum petugas PLN yang sebelum sudah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Kamis 5 Janurai 2023 lalu.

Aksi jagoan petugas PLN menganiaya pelanggan dengan tang.

Baca: Tagih Tunggakan Listrik Dua Petugas PLN Arogan Dan Aniaya Pelanggan Yatim Piatu di Langkapura?

Baca: Korban Penganiayaan Petugas PLN di Rawat Sementara Humas PLN Sebut Pegawainya Yang Dikeroyok?

Angga, hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Korban didampingi kuasa hukum Kuasa Hukum Rezki Dina Yulianty SH. “Kami mendampingi Angga, hanya terpanggil dan sukarela. Klien kami ini korban tapi juga rupanya dilaporkan. Diminta klarifikasi, dan kita datang,” kata Rezki Dina Yulianti, kepada sinarlampung.co.

Menurut Rezki, kliennya di periksa atas laporan LP/B/1430/XII/2022/SPKT Polda Lampung, 26 Desember 2022, atau sekitar empat hari setelah kejadian menimpa kliennya, atas sangkaan pasal 170 KUHP. “Klien kami jadi korban, tapi dituduh sebagai pelaku. Padahal klien kami hanya berdua dengan adiknya yang wanita. Kita berharap penyelidikan kasus ini bis netral dan profesional,” katanya.

Sebelumnya, korban penganiayaan petugas PLN karena nunggak tagihan listrik, M Sangga Wijaya (28),  warga Jalan Purnawirawan  Swadaya 6 Gang Maharani Lk 2, Kelurahan Gunung Terang (sebelumnya Langkapura,red) Kecamatan Langkapura, menjalani pemeriksaan, di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Senin 26 Desember 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *