Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Putri Cs 8 Tahun dan Richat Elezer 12 Tahun

Jakarta (SL)-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya merencanakan pembunuhan hingga melakukan eksekusi anak buahnya Brigadir Josua. Tuntutan dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam sidang terpisah, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pekan depan.

Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Mendengan tuntutan itu, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya. Bahkan Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

Jaksa Urai Peran Ferdy Sambo

Dihadapan majelis hakim, Jaksa mengurai perbuatan Ferdy Sambo mulai dari perencanaan hingga eksekusi di jalan Duren Tiga. Jaksa menyebut perencanaan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan Yosua dilakukan secara tenang dengan waktu cukup. Jaksa juga mengatakan, Sambo berperan memberi peluru buat pistol Richard Eliezer sampai merancang skenario palsu pembunuhan Yosua.

Sementara poin lain yang memberatkan tuntutan Sambo, adalah karena sebagai perwira tinggi saat itu tindakannya dianggap mencoreng institusi Polri, serta melibatkan banyak personel polisi dalam skenario yang dibuatnya. Sambo juga dipandang berbelit-belit dalam memberi kesaksian.

Dalam tuntutan itu jaksa menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam ketika mengokang senjata api sebelum melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J di Kompleks polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Semula Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer untuk mengokang senjata.

Kemudian, Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir J saat anggota Brimob asal Jambi itu baru masuk ke dalam rumah bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo. Ferdy Sambo pun langsung memegang leher mendiang Brigadir J saat korban mendekat. “Menyuruh berlutut hingga korban Nofriansyah Yosua terhempas berada di depan terdakwa Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan, sambil mengatakan ‘ada apa ini?” kata JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

Alumnus Akpol 1994 itu berteriak ke arah saksi Richard Eliezer agar segera menembak Brigadir J. “Seketika itu juga berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan ‘Woy kamu tembak! Kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak!” ucap JPU.

Bharada Richard Eliezer yang mendengar aba-aba dari Ferdy Sambo tersebut langsung menembakkan senjata apinya ke arah korban Nofriansyah Yosua sebanyak tiga sampai empat kali. “Tembakan yang mengenai tubuh korban Nofriansyah Yosua hingga terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan,” kata JPU.

Di saat Brigadir J mengerang kesakitan, Ferdy Sambo lantas maju dan melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J. Kala itu, Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam. “Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia,” tutur JPU.

Ferdy Sambo disebut otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022. JPU mendakwa Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Red/nt)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *