Bantul (SL)-Pelaku pembuang bayi di tempat sampah yang sempat membuat geger warga Dusun Tanjung, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, pada 28 Desember 2022 lalu akhirnya terungkap. Pembuang bayi tidak berdosa itu ternyata adalah seorang mahasiswi berinisial WRL yang kini telah ditangkap aparat Polsek Sewon pada Senin, 16 Januari 2023.
Kasus pembuangan orok bayi terkuak dan pelaku bisa ditangkap, setelah pihak polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan sejumlah keterangan para saksi. Dari proses itu, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan pencarian.
“Kami periksa semuanya. Baik lokasi kejadian maupun saksi. Setelah itu kami melakukan pencarian di tempat-tempat bersalin. Namun tidak ditemukan ada yang melahirkan di temoat persalinan. Kemudian pencarian kita dikembangkan di kost-kostan,” kata Kapolsek Sewon, AKP Suyanto, Rabu 18 Januari 2023.
Hasil pencarian di kost-kostan tersebut, di sini polisi mulai menemui kecurigaan. Karena menurut keterangan saksi, WRL tidak terlihat lagi semenjak kabar penemuan orok bayi mencuat. Petugas semakin curiga, saat saksi menyebut WRL kerap memakai sarung diduga untuk menutupi kehamilannya.
Setelah pendalaman kasus tersebut. Dan diketahui jika pelakunya adalah WLR yang merupakan mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta. Ia tinggal di rumah kos di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seperti diketahui, WRL Kos di dekat bak sampah tempat membuang bayi.
WRL ditangkap polisi saat sedang berkumpul bersama komunitasnya di wilayah Sleman dan pelaku dibawa ke Mapolsek Sewon untuk dimintai keterangan berkenaan dengan kasus pembuangan orok bayi tersebut.
Dari keterangan pelaku, usut punya usut, aksi tega tersebut dilakukan WRL karena bayi yang ia lahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah bersama sang pacar. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ia lahirkan pada 28 Desember 2022 lalu melalui persalinan yang dilakukan secara mandiri tanpa bantuan orang lain.
Saat baru lahir, Bayi mungil tersebut sempat menangis. Karena panik, WLR keluar kamar mandi mengambil gunting untuk memotong tali pusar, serta tas plastik dan kain hitam di dapur untuk membungkus bayi tersebut. Bayi itu lalu dibuang tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasenta dibuang WLR di lubang kamar mandi.
Setelah membuang bayinya, WLR selanjutnya meninggalkan kamar kos sekitar pukul 11.00 WIB. Dirinya pergi menonton pawai di Jalan Malioboro, dan pulang ke kos teman satu daerah di wilayah Kabupaten Sleman.
WLR mengaku tega membuang bayi yang dilahirkannya, karena takut dan malu kepada orang tua serta teman-temannya, setelah kondisinya hamil delapan bulan akibat hubungan badan di luar nikah dengan pacarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 ayat 2 KUHP junto Pasal 305 KUHP, dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita diantaranya adalah tas plastik warna merah, kain warna hitam, kerudung warna hitam, kaos oblong berwarna merah, kain sarung berwarna coklat, dan gunting gagang hijau. (Red)
Tinggalkan Balasan