Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjebloskan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Tanggamus, ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, Kamis 12 Januari 2023, pukul 16:15 WIB.
Sebagai PPTK, Yordaes alias YE diduga melakukan korupsi Rp1,5 miliar, anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021. YE sempat dua kali mangkir panggilan penyidik Jaksa, dan baru hadir pada panggilan ke dua, Kamis 12 Januari 2023.
Kajari Tanggamus Yunardi, mengatakan YE sempat mangkir pada pangilan pertama Senin 9 Januari 2023. Pada panggilan kedua, Kamis sore 12 Januari 2023, langsung ditahan. YE diperiksa Kajari sejak pukul 10:30 WIB. Lima jam kemudian, keluar ruangan penyidik jaksa, YE sudah memakaikan rompi orange dan menggiringnya ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan setempat selama 20 hari.
YE diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1.551.654.762. YE ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Januari 2023 setelah Kajari melakukan pengembangan kasus serupa Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB sebelumnya.
“Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, kata Yunardi, Jumat 13 Januari 2023.
Alasan penahanan, kata Kajari, tersangka dihawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bakti serta mengulangi tindak pidana serupa serta untuk mempermudah proses penyelidilan. YE diduga turut serta membantu terdakwa Edison, selaku Kepala Dinas PPPA, DALDUK dan KB Kabupaten Tanggamus dalam melakukan tipikor dengan modus operandi pemotongan dana BOKB sebesar 17,5%. (Red)
Tinggalkan Balasan