Jakarta (SL)-Dittipidsiber Bareskrim Polri menindak 58 orang pelaku penipuan berkedok MOD APK kurir palsu. Para tersangka ditangkap terkait tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundring (pencucian uang) dengan modus MOD APK kurir Palsu. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers, Kamis 19 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan Dittipidsiber Polri, penindakan para pelaku dilakukan mulai 30 Desember 2022 sampai 07 Januari 2023 dari beberapa wilayah, meliputi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, lampung dan Jawa Timur.
Alhasil dari penindakan tersebut polisi menahan 13 orang pelaku, 20 ditetapkan DPO dan 25 orang dalam proses penyelidikan. Sehingga total pelaku terlibat dalam kasus MOD APK tersebut sebanyak 58 orang.
“Modus operandi tersangka adalah dengan memperdaya korban dengan menginstal MOD APK kurir palsu untuk mencuri data sms OTP dari gadget Korban. Selanjutnya, para tersangka akan login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobil banking,” dikutip dari laman twitter @CCICpolri pada Kamis, 19 Januari 2023.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku telah menipu lebih dari 493 orang korban dengan total kerugian mencapai 11,9 miliar.
Perbuatan para tersangka terbukti melanggar pasal 4 ayat (1) JO pasal 28 ayat (1), Pasal 4 JO pasal 30, Pasal 48 ayat (1) pasal 32 ayat (1), pasal 50 JO pasal 34 ayat (1) tentang UU ITE. Kemudian pasal 3, 5 dan 10 UU TPPU, Pasal 363, 378 KUHP serta Pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan