Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik 69 Juta

Jakarta (SL)-Menteri agama Yaqut Cholil mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah tahun 2023 naik dua kali lipat. Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. Adapun Raker tersebut membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dalam Raker tersebut, Menag Yaqut Cholil memaparkan tentang BPIH tahun 2023. Dia mengatakan, biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp39,8 juta di tahun 2022, diusulkan naik sebesar Rp69 juta di tahun 2023 ini.

Dia menjelaskan, bahwa pemerintah tahun ini mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98,8 juta, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BPIH Rp69 juta dan nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta atau 30 persen.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33,9 juta, akomodasi Makkah Rp18,7 juta, akomodasi Madinah Rp5,6 juta biaya hidup Rp4 juta, visa Rp1,2 juta dan paket layanan Masyair Rp5 juta.

“Dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta, dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tegas Yaqut.

Terkait adanya usulan kenaikan BPIH tahun 2023, Yaqut menyebut, hal ini telah melalui pertimbangan yang matang. Usulan bertujuan salah satunya memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian.

Menag menambahkan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan Bipih juga harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *