Lampung Tengah (SL)-Seorang janda SM, warga Kampung Varia Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, digerebek warga, saat sedang asik berduaan dalam kamar kontrakanya, bersama pria, tetangga kampungnya, medio 29 Januari 2022 lalu.
Akibat ulahnya yang dianggap mencemarkan kampung halamannya, SM dan HR warga Kampung Mendala itu didenda oleh warga bersama aparat Desa, membayar uang Rp20 juta. Menurut aparat Desa, uang itu nantinya untuk pembuatan bangunan gorong-gorong desa.
Karena pada saat itu keduanya, tidak memiliki uang sebesar itu, warga dan aparat Kampung memberikan tempo selama 2 pekan, yaitu tanggal 8 Januari 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang itu tidak juga ada.
Lalu, tanpa ijin SM, aparat Desa mendatangi kediaman Hatmin, paman SM, dan mengambil sapi milik SM yang dirawat Hatmin. Nilai harga sapi itu juga berkisar Rp20 juta.
Menurut Hatmin, ada tiga orang perangkat Desa, datang mengambil sapi milik SM, pada Senin 09 Januari 2023, sekira pukul 07.00 Pagi. “Saya tidak terima sapi itu diambil. Itu pencurian namanya, saya akan laporkan mereka,” kata SM, kepada wartawan.
SM membenarkan dia sempat digerebek warga karena sedang bersama pria lain di rumah kontrakannya. Pria itu HR warga Kampung Mendala, Lampung Tengah. Mereka digerebek hari Kamis pukul 22.30 WIB, malam hari tanggal 29 Desember 2022 lalu.
“Saya digerebek karena ada tamu malam malam, sama pak danton, pak RT, dan suami Bu bayan. Sempet juga teman saya HR, dipukuli dan di bawa kerumah Bu bayan. Dan kami harus bayar Rp20 juta rupiah ke mereka. Tapi saya belum ada duit pada saat itu,” katanya
Tanggal 8 Januari 2023, aparat kampung Suami Bu Bayan, RT dan tokoh pemuda, kampung Varia Agung Mataram, mendatangi rumah SM, untuk meminta uang sebagai tebusan, atau denda sesuai kesepakatan. “Saya bilang belum punya uang. Besoknya sapi saya yang dirawat oleh pakdenya raib alias hilang,” katanya.
SM mengaku heran, sapi miliknya yang dirawat oleh pakde bernama Hatmin sudah tidak ada. Padahal sudah saya pesan jika ada yang akan mengambil sapi jangan diberikan,
“Sapi saya kok hilang, padahal saya pernah bilang, kalau ada yang mengambil sapi itu, jangan pernah dikasih. Menurut informasi pakde saya, sapi diambil oleh Gianto, Mulyono, dan Rustam. Dan sampai hari ini saya gak tau kemana sapi saya,” ucapnya dan mengaku merasa diperas dan ditindas oleh aparaat desa, sejak kejadian.
Mengadu ke LBH
SM kemudian mengadu ke LBH, Proyustisia DPD Lampung Tengah, untuk minta pendampingan. Perwakilan LBH Proyustisia, Aries, Musawir dan Koko, mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oleh aparat kampung, Varia Agung Mataram, kecamatan Seputih Mataram, terhadap warganya. “Sebagai kuasa hukum yang tergabung di LBH Proyustisia, akan segera melaporkan kejadian hilangnya sapi milik SM,” kata Aries.
Menurutnya, mereka pernah menemui kepala kampung Varia Agung, untuk mencoba memediasi, terkait penggrebekan dan dana senilai Rp20 juta rupiah itu. Kades berdalih hal itu menjadi keputusan RT, Bayan dan danton. “Kita masih menunggu kabar dari Desa. Tapi kami dapat laporan sapi klien kami hilang. Karena itu, kita akan menempuh jalur hukum, atas hak-hak kliennya SM,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan