Sempat Nginap di Lapas, Alizar Jinggo Kini Hirup Udara Segar Bebas Sangkaan Penggelapan Pajak

Kota Metro (SL)-Alizar alias Jinggo mantan anggota DPRD Kota Metro yang sempat diamankan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro atas dugaan penggelapan pajak perusahaan material, di Lapas Kelas II B selama 9 hari, kini resmi dibebaskan atas sangkaan pelanggaran tersebut.

Kepada wartawan Alizar Jinggo mengatakan persoalan yang menimpanya merupakan pelajaran hidup dan telah dinyatakan lepas dari sangkaan. “Alhamdulillah, semua sudah terselesaikan dengan baik. Persoalan yang terjadi menjadi pelajaran hidup,” kata Alizar, Jumat, 20 Januari 2023.

Perlu disampaikan juga, Alizar melanjutkan, bahwa pihaknya sudah menjalankan dan membantu proses hukum dengan adil. Terkait soal, kerugian yang di alami, untuk saat ini tidak ada lagi ada kaitan ke ranah hukum. “Semua selesai dengan baik dan lancar, tidak ada lagi hal yang dirugikan termasuk soal laporan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Alizar Cs, Jhon L Situmorang menerangkan, bahwa proses lepasnya sangkaan hukum pidana terhadap kliennya, setelah saudari Karlena membayarkan pajak sebesar Rp520 juta dan telah diserahkan ke Dirjen Pajak melalui pihak Kejakasaan Negeri Kota Metro.

Saat ini, masih dalam proses yakni penangguhan sampai proses administrasi selesai. Yang dibayarkan Rp520 Juta total keseluruhan, sementara pajak pokok kliennya sebesar Rp130 Juta.

“Artinya, sama – sama kena denda, yang keseluruhannya akan dibayarkan oleh Karlena. Dengan demikian, pengertian hukum proses penuntutan atau Sangkaan hukum pidana terhadap Alizar Jinggo, Karlena, dan Sonny Febrian Kusuma, bisa dihentikan,”jelas Jhon L. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *