Korban Pemalsuan Pupuk di Lampura Minta Pelaku Dihukum Berat

Lampung Utara (SL)-Pendistribusian pupuk palsu kian marak. Hal ini memicu keresahan para petani, karena berdampak buruk pada tanaman. Terlebih sulit membedakan pupuk palsu dan asli jika sekadar melihat kemasan luar. Saat ini pemalsuan pupuk marak beredar di Lampung Utara terutama di Desa Penagan, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Korban penipuan pupuk palsu Junaidi dan Darwis selain melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya juga meminta agar para pelaku segera dihukum dan ditahan. “Sebagai korban atau pelapor, saya sangat ingin tersangka segera ditahan dengan hukuman yang sesuai,” katanya.

Mengenai hal itu, Polsek Abung Timur telah memeriksa dua terduga pemalsuan pupuk palsu selamet Riyadi dan Tejo. Junaidi dan Darwis selaku pelapor akan mengawal kasus tersebut dan meminta APH untuk memproses perkara tersebut secara adil, agar dikemudian hari tidak ada lagi para petani yang dirugikan.

Selain itu, masyarakat Abung Timur dan beberapa kepala desa pun ingin para pelaku segera ditahan karena ini sangat membuat resah para petani di Abung Timur. “Saya dan keluarga meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak para pelaku yg sudah sangat meresahkan para petani itu,” tambah Junaidi.

Para korban mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Utara khususnya Polsek Abung Timur. Mereka sangat ingin tersangka segera ditahan dan mendapat hukuman yang berat. “Dan jika belum juga ada tindakan kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri bila perlu bahkan ke presiden agar tidak ada lagi korban lain yang dirugikannya,” tandasnya. (Reaksi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *