Bandar Lampung (SL)-Empat Hakim Tinggi, Dua Panitera Pengganti dan satu petugas IT Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diperiksa secara internal. Pemeriksaan tujuh orang pegawai Pengadilan Tinggi tersebut terkait adanya dugaan sabotase atau pemalsuan hasil putusan banding perkara narkotika terdakwa Suhun.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Gatot Susanto, bahwa keempat hakim, dua Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara dan IT pengunggah hasil putusan banding diperiksa tim internal Pengadilan Tinggi bentukan ketua PT untuk menindaklanjuti adanya sabotase hasil putusan banding tersebut. “Pak ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa pihak terlibat,” katanya, Selasa 24 Januari 2023.
Gatot meneruskan, pihaknya juga memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Terkait hasil klarifikasi tersebut, Gatot belum bisa memberi penjelasan. Pasalnya, persoalan masih dalam penanganan tim pemeriksaan internal. “Nanti kita laporkan hasilnya kepada ketua setelah ini selesai,” ujarnya.
Mengenai kedatangan Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah ke Pengadilan Tinggi, Gatot mengatakan tidak mengetahui soal tersebut. “Tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua. Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera, dan IT yang sedang diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika dari kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm, membenarkan pihaknya dipanggil Pengadilan Tinggi. Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya ditanyai tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.
“Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP,” ungkapnya.
Disamping menunggu hasil pemeriksaan, lanjut Deswita, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa. “Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Disamping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal pengadilan tinggi,” kata dia.
Informasi sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan. Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas. (Lampro/Red)
Tinggalkan Balasan