Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Rp25 Miliar Masuk Kejati Lampung

Bandar Lampung (SL)-Dua tahun anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan 2021 Sekretariatan DPRD Pringsewu senilai Rp25 miliar lebih, diduga sarat dikorupsi. Modus selama dua tahun anggaran nyaris sama, mulai dari perjalan fiktif hingga dokumen asli tapi palsu.

Kasusnya kini dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 19 Januari 2023. Kampud melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Dalam laporannya, Kampud menyebutkan Setwan DPRD Pringsewu tahun 2020 mengelola anggaran perjalanan Dinas  senilai Rp.16 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp.8.656.178.439, bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu.

“Kami laporkan dugaan KKN terjadi dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu,” kata Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu 25 Januari 2023.

“Dua  tahun anggaran secara berturut-turut dengan modus operandi memiliki karakter yang sama antara tahun 2020 dan tahun 2021,”  tambah Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, Sekretaris Bidang Humas, Jun

Bahwa, Kata Seno Aji, perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 diduga terdapat perjalanan dinas fiktif sebanyak 2 orang senilai Rp16.540.000,- yaitu dengan modus dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta/palsu.

Kemudian terdapat perjalanan dinas dengan modus penginapan fiktif yaitu untuk 53 orang pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya hotel senilai Rp396.620.000,-. DIketahui perjalanan dinas tersebut tidak melakukan penginapan di hotel sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif) senilai Rp281.711.000,-.

Selain itu, diduga telah terjadi mark-up harga tarif biaya hotel untuk 39 orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya hotel senilai Rp477.220.000,-. Dari total nilai SPJ tersebut terdapat mark-up harga tarif hotel sebesar Rp151.288.152,-.

Diduga juga terdapat perjalanan dinas fiktif untuk sebanyak 35 orang pelaksana perjalanan dinas yang menyebrang dengan menggunakan Kapal Ferry mempertanggungjawabkan biaya jasa penyebrangan dengan kapal senilai Rp101.196.995,- . Dan pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak tercatat sebagai pengguna jasa penyebrangan sebagaimana yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ Fiktif/palsu) sebesar Rp87.983.460,- .

Selanjutnya diduga telah terjadi perjalanan dinas fiktif yaitu untuk 2 orang pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan transportasi udara mempertanggungjawabkan biaya tiket pesawat senilai Rp5.600.000,-.

Diketahui berdasarkan informasi bahwa pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak tercatat sebagai pengguna transportasi pesawat sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif/palsu) senilai Rp3.723.300,-.

Lebih jauh lagi diduga terjadi hari perjalanan dinas fiktif untuk 27 orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan uang harian sebesar Rp340.400.000,-.  “Terdapat perbedaan jumlah hari aktual perjalanan dinas sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif) sebesar Rp113.400.000,-“, kata Seno Aji.

Seno Aji menjelaskan bahwa modus operandi adanya dugaan korupsi juga terjadi pada belanja perjalanan dinas luar daerah untuk tahun anggaran 2021.

Dugaan praktik korupsi juga terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah/negeri oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dengan modus operandi mark-up harga kegiatan yaitu pada tarif biaya hotel dan terdapat belanja penginapan/hotel fiktif sebesar Rp287.820.000,-.

“Selain itu, dugaan praktik korupsi dengan modus kegiatan fiktif yaitu pada belanja biaya penyebrangan dengan Kapal Ferry sebesar Rp34.308.000,-“, ungkap Seno Aji.

Maka lanjut Seno Aji, atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan bahwa terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp16,5 miliar lebih dan tahun anggaran 2021 senilai Rp8,6 juta lebih patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah tersebut patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah,” urainya.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain,” lanjut Seno Aji.

Seno Aji menambahkan bahwa maksud dan harapan pihaknya menyampaikan aduan tersebut ke Kantor Kejati Lampung, agar Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atau daerah. “Kejati dapat mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut,” katanya.

Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung. “Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak,” kata Nanda.

Belum tanggapan resmi dari Sekretariatan DPRd Pringsewu terkait laporan tersebut. Redaksi sinarlampung.co, masih mengupayakan konfirmasi kepada Sekretaris Dewan dan Pimpinan DPRD Pringsewu, atas laporan Kampud tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *