Desersi Marinir Izil Azhar Eks Panglima GAM Yang Jadi Buron KPK Sejak 2018 Ditangkap

Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penangkapan buronan kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh, Izil Azhar. KPK menangkap tersangka gratifikasi proyek dermaga Sabang, Aceh, Izil Azhar. Mantan Marinir itu sudah lama diburu karena tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Izil yang eks Palnglima GAM ditangkap saat berada di Aceh, Selasa 24 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar ditangkap karena keterlibatannya sebagai perantara kasus suap dengan total nilai Rp.32,4 miliar. Perkara tersebut bermula pada era kepemimpinan periode pertama eks Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf pada tahun 2006-2011.

“Dalam periode pemerintahan tersebut terdapat program pembangunan Dermaga Sabang yang pembiayaannya berasal dari APBN. Ketika proyek tersebut berjalan Irwandi Yusuf selaku gubernur menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak board of management PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation,” kata Johanis pada Rabu 25 Januari 2023.

Demi memuluskan proses penyerahan uang suap, Johanis mengatakan terdapat peran Izil Azhar sebagai perantara uang suap. Ia menyebut Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menerima uang suap tersebut. “Tersangka IA menerima uang suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid secara bertahap dari tahun 2008 hingga 2011 dengan nominal bervariasi dengan total Rp.32,4 miliar,” ujar dia.

Johanis juga mengatakan ada sebuah tempat khusus yang biasa digunakan sebagai tempat penyerahan uang suap. Ia menjelaskan lokasi tersebut adalah rumah Irwandi Yusuf dan sebuah jalan di depan Masjid Baiturrahman Banda Aceh. “Mengenai sumber dana yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Sabang,” kata Johanis.

Atas perbuatannya tersebut, Johanis mengatakan Izil Azhar akan dikenakan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi proiritas untuk dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar dia.

Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada tahun 2018 lalu. Namun, pada saat itu KPK belum menahan eks Panglima GAM tersebut karena dia melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Nyaris lima tahun berselang, Izil ditangkap oleh komisi antirasuah pada Selasa 24 Januari 2023 di Banda Aceh.

“Benar, salah satu DPO atas nama Izil Azhar telah ditangkap oleh KPK dengan bantuan dari pihak Polda Nanggroe Aceh Darussalam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.dia melalui keterangan tertulis.

Izil Azhar merupakan mantan anggota Korps Marinir yang kemudian desersir dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di sana dia disebut sebagai salah satu tokoh yang disegani dan mendapat julukan “Bapak Marines”. Izil pun sempat diangkat sebagai Panglima GAM Kota Sabang, Aceh.

Setelah perjanjian damai antara GAM dan Indonesia terjadi pada 15 Agustus 2005, Izil pun terjun ke dunia politik bersama Irwandi Yusuf. Izil disebut menjadi tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Saat kasus gratifikasi ini dirilis pada tahun 2018, KPK masih mencari Izil Azhar. Izil saat itu diminta segera menyerahkan diri.”Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, kalau bisa untuk segera datang menyerahkan diri,” ucap Wakil Ketua KPK era itu, Laode M Syarif, di Banda Aceh usai menjadi pemateri kuliah umum di Kampus Poltekkes Aceh, Kamis 15 November 2018 lalu.

Izil pernah dipanggil pada 26 Oktober 2018 tetapi tidak hadir. KPK kemudian menelusuri keberadaan Izil “Kami telah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau tapi sampai kini belum berhasil. Tapi lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ucap Laode.

Masuk DPO

KPK resmi meminta Polri memasukkan nama tersangka Izil Azhar ke daftar pencarian orang (DPO). KPK meminta publik langsung menelepon KPK apabila mengetahui keberadaan Izil. Kontak yang bisa dihubungi yaitu telepon melalui (021)25578300 atau (021) 25578389; alamat surat elektronik di pengaduan@kpk.go.id; atau faksimili pada nomor (021) 52892456.

Izil Azhar juga sempat disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang yang menjadi perantara uang untuk Irwandi Yusuf. Namun Irwandi membantah kesaksian mengenai Izil tersebut dalam persidangan. “Saya keberatan semua. Saya tidak pernah menerima dan menyuruh serta tidak pernah melobi siapa pun,” ujar Irwandi menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Irwandi pun meminta majelis hakim menghadirkan Izil dalam persidangan. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf. “Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh,” ucap Irwandi kala itu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *