Video Mesum Ketua DPRD PPU Tersebar Mahasiswi Pemeran Langsung Ditangkap

Jakarta (SL)-Viral video mesum diduga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SMN dengan wanita muda mahasiswi tersebar di Media Sosial. Video yang berdurasi 3 menit 55 detik tersebut memperlihatkan sosok diduga SMN sedang bersama perempuan di salah satu hotel di Jakarta.

Video itu diduga terjadi pada September 2021, ternyata pemeran perempuan adalah seorang mahasiswi berinisial FA (25) di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Mereka bertemu di mall di Senayan Jakarta, kemudian check in hotel, dan melakukan perbuatan asusila.

SMN menuding FA menyebarkan video tersebut padahal sudah diberikan uang senilai Rp1,5 juta hingga melaporkan ini ke Bareskrim Mabes Polri. FA pun ditangkap karena diduga menyebarkan video mesum dirinya dengan Ketua DPRD Kabupaten PPU dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh SMN yang membayar FA untuk tidur bersamanya. Namun FA diduga menyebarkan rekaman pornografi keduanya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan menahan FA. “Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, kuasa hukum FA, Zainal Arifin membantah kliennya menyebarkan video pornografi tersebut. “Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana,” ungkapnya.

Menurutnya penahanan terhadap FA merupakan kesalahan, karena tersangka sebenarnya adalah SMN yang melaporkan kasus ini. “Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” katanya.

Zainal mengaku telah bersurat ke Kabareskrim Polri dan meminta bantun perlindungan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) atas kasus tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *