Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mulai menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagper) Kabupaten Lampung Selatan dengan realisasi senilai Rp1.272.325.000,- tahun anggaran 2021.
Laporan DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu. Dan oleh Kejati Lampung dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Selatan, Samiadji, S.H, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima disposisi aduan masyarakat dari Kejati Lampung. “Laporan itu telah diteruskan ke Kami, Saat ini sedang kami proses dan tindaklanjuti,” kata Kasiintel, Kamis 22 Sepetember 2022 lalu.
Kepala Bidang Humas dan Informasi DPP KAMPUD, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perihal aduan yang telah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejati Lampung.
“Terhadap laporan adanya dugaan KKN dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Disdagper Lampung Selatan tahun 2021 akan terus kita pantau dan kawal, semoga dengan telah didaftarkan aduan secara resmi ke pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) Kejati Lampung maka persoalan dugaan ini akan menjadi terang,” kata Slamet.
Slamet Riyadi juga berharap kepada pihak Kejaksaan agar dapat menindaklanjuti secara maraton. “Kita berharap kepada Pihak Kejaksaan, agar kiranya dapat menindaklanjuti secara cepat dan tepat sehingga terhadap persoalan tersebut pihak Kejati Lampung mampu mengusut dengan tuntas,” kata Slamet.
Sebelumnya LSM DPP KAMPUD menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap sejumlah pengelolaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan. (Red)
Tinggalkan Balasan