Tanggamus (SL) – Tiga Lembaga penggiat anti korupsi yang ada di Tanggamus meragukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di terbitkan oleh Inspektorat Tanggamus, perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Kepala Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. (Kamis, 26 Januari 2023).
Ketiga ketua lembaga tersebut Supriansyah,SH. Ketua Lembaga Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), Junaidi Ketua Lembaga Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) dan Herwinsyah ketua Pekat IB Tanggamus, kembali mendatangi Kantor Kejari Tanggamus guna menanyakan tindak lanjut kejari terhadap laporan Pekon Kuripan Kecamatan Limau.
Tim ditemui langsung oleh Kajari Tanggamus Yunardi, SH., MH didamping Kasi Intel Kejari Apriyono beserta jajaran di Kantor kejari setempat.
Pada kesempatan itu Junaidi menanyakan langkah yang sudah dilakukan oleh Kejari Tanggamus terkait permasalahan yang terjadi di pekon Kuripan.
Kejari Tanggamus menyikapi hal itu dan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana pekon Kuripan, Kecamatan Limau, adapun laporan tersebut tentang beberapa objek yang diduga ada penyimpangan oleh kepala pekon dalam mengelola Anggaran dana desa (ADD), tepatnya dari tahun 2016 sampai dengan 2018.
“Kami kejaksaan negeri Tanggamus beserta dengan Tim telah berkordinasi dengan pihak inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa itu dan didapati hasil kerugian negara sebesar 116 (seratus enam belas juta rupiah) berdasarkan LHP yang diterbitkan oleh inspektorat”Jelas yunardi
Selanjutnya kejari Tanggamus melakukan pendekatan dengan kepala pekon yang bersangkutan untuk segera mengembalikan temuan kerugian negara ke kas negara.
Sementara pihak pelapor Masyarakat pekon Kuripan yang di dampingi oleh tiga lembaga meragukan hasil dari LHP yang di Terbitkan oleh inspektorat, sebab dari beberapa Item yang dilaporkan diduga seperti diminimalisir agar temuan nya terkesan sedikit.
Seperti contoh pada pengadaan kWh listrik di tahun anggaran 2018 dimana dalam LHP pengadaan tersebut tidak di temukan pelanggaran sementara masyarakat menilai tidak bisa disimpulkan seperti itu dan juga terkait hilangnya beberapa berkas yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan dilakukan, sehingga menimbulkan hasil yang tidak konsisten dan terkesan di buat-buat.
Diketahui bahwa masyarakat pekon Kuripan sebelumnya juga melaporkan
Tentang pemangkasan BLT DD secara sepihak oleh kepala pekon kuripan Ansorudin pada tahun Anggaran 2021.
Pada saat itu Inspektorat Tanggamus juga telah mengeluarkan LHP dengan temuan senilai 54 (lima puluh empat juta) dimana sejumlah pihak menilai bahwa kepala pekon kuripan cenderung melakukan praktik korupsi secara berulang dengan ditemukannya hasil pemeriksaan inspektorat berikutnya di setiap tahun masa jabatan kepala pekon kuripan.
Atas hal itu Kejari Tanggamus merespon Permasalahan yang terjadi, pihak nya dalam waktu dekat akan terjun langsung ke pekon Kuripan Kecamatan Limau,dengan merangkul PMD dan Inspektorat guna memeriksa kembali kejanggalan-kejanggalan yang diduga masih ada indikasi penyimpangan.
“Terkait dengan pekon Kuripan ini,kalau teman teman-teman baik masyarakat, Media dan LSM merasa keberatan tehadap hasil pemeriksaan inspektorat silahkan ajukan keberatan ke pihak inspektorat,dalam hal ini kami siap melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti akan melakukan audit ulang kami siap mendampingi sepanjang kami diminta oleh inspektorat, agar kasus ini lebih objektif dan transparansi. Dan Jika di kemudian hari ada lagi laporan dugaan korupsi, bahkan ada yang Fiktif dalam kegiatan DD di pekon Kuripan,maka Kejaksaan akan bertindak tegas memproses hukum Kakon Kuripan. Tak ada Ampun lagi” Terang Yunardi.
Pada kesempatan yang sama Herwinsyah Ketua Pekat IB Tanggamus akan berkoordinasi dengan inspektorat agar segera melakukan audit ulang terhadap pekon Kuripan Kecamatan Limau dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus dan instansi-instansi terkait, baik PMD ataupun dinas-dinas lain yang pernah mempunyai program pembangunan di pekon tersebut seperti pertanian dll. sebab ada indikasi bahwa di pekon tersebut ada program pembangunan dari Dinas pemerintah daerah kabupaten Tanggamus, kemudian pembangunan yang dilakukan dianggarkan juga melalui Dana Desa alias satu kegiatan dua sumber dana. Selain meminta Audit ulang, Pekat-IB DPD Tanggamus juga akan meminta inspektorat agar melibatkan masyarakat dan kawan-kawan dari media serta Sosial kontrol lain demi terwujudnya Transparansi. Ujar Herwin
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan SP3 juga angkat bicara terkait dengan koordinasi yang akan dilakukan dengan inspektorat.
“Terkait adanya permintaan kita dari tiga lembaga ini kepada pihak Inspektorat yaitu melakukan Audit Ulang terhadap kegiatan-kagiatan pekon Kuripan, kecamatan Limau sebagaimana yang sudah dilaporkan sebelumnya semua itu kita lakukan atas permintaan masyarakat.” Ucap Supriyan
Selain itu Supriyan menjelaskan akan meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar mengikut sertakan Lembaga Sosial Masyarakat dan media
“Secara tertulis memang tidak ada aturan mengenai lembaga sosial atau media diperbolehkan ikut dalam meng_audit akan tetapi demi transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat Kabupaten Tanggamus, saya rasa tidak berat bagi Inspektorat untuk melibatkan Lembaga Sosial Masyarakat dan media sepanjang keterlibatan lembaga sosial dan media tidak mengganggu proses Audit. Apalagi ini demi kepercayaan masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten Tanggamus.” Tutup Supriyan
Tinggalkan Balasan