Bandar Lampung (SL)-Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dikabarkan dipanggil Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia Silver. Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, juga viral di whatshapp.
Pada foto surat yang diterima wartawan tertulis pada tanggal 10 Januari 2023 Komnas HAM mendapatkan informasi adanya dugaan penyiksaan dan perendahan martabat terhadap anak yang menjadi manusia silver yang terjaring penertiban. Dalam surat tersebut tertulis bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung dilakukan pada Senin, 26 Desember 2022 lalu. “Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM melakukan pendalaman,” isi surat tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut. “Maaf, saya belum tahu (informasinya),” kata Khaidarmansyah saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2023.
Namun, Khaidarmansyah yang sudah melihat foto surat itu mengatakan itu bukan surat pemanggilan. “Itu sepertinya bukan surat panggilan karena tidak ada tanggal kapan dipanggil dan di mana tempatnya,” kata Khaidarmansyah.
Dia menambahkan pihak Pemkot Bandar Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak lain terkait isi surat tersebut. Terkait isi surat itu, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sementara saat dikonfirmasi Eva Dwiana, tidak dapat dihubungi. Informasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa sudah beberapa hari ini Eva tidak terlihat di kantor dan agendanya diwakilkan oleh Sekda. (Red)
Tinggalkan Balasan