Sulawesi Tenggara (SL)-Marak penebangan kayu ilegal alias illegal logging di wilayah Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sejak Desember 2022. Meski sudah di Laporkan ke Polda Sulawesi Tenggara namun belum ada tindakan, Sabtu 28 Januari 2022.
Informasi wartawan di Kecamatan Oheo,Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu bahwa Hasil Crussing atau Proses Penebangan Pohon terjadi dilahan sekitar 39 Hektar dengan volume kayu rimba campuran 1500 kubik telah lama habis dan merajalela melakukan penebangan liar diluar titik koordinat IPK.
Kayu yang diambil komia alu kelas 1, VSDHR nya hanya 600 ribu Per kubik, tapi tercatat kayu rimba campuran VSDHR nya hanya 180 ribu Per kubik.
Terdapat izin Industrinya di Desa Tadoloyo, Kecamatan Oheo, sedangkan tempat Penimbunan kayu (TPK) atau Gudang Kayu Gelondonagannya berlokasi di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera dan penampungannya memakan badan jalan lingkar Kabupaten.
Praktik Pengrusakan aset Negara dan Merugikan Negara itu masih beroperasi hingga saat ini tanpa ada rutinitas Aparat penagak hukum yang memproses para pelaku, bahkan terkesan dilakukan pembiaran. “Aktivitas itu melibatkan Kades di Kecamatan Oheo berinisial SRT,” kata warga di lokasi hutan.
Bahkan warga yang gerah sudah melaporkan hal itu kepada Kapolda Sutra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto. Namun belum ada tindakan. “Sudah ada yang lapor lewat Kapolda. Tapi belum ada tindakan. Kami khawatir dampak, jika 39 hektar hutan ini gundul,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait maraknya illegal longging tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan