Blitar (SL)-Polisi menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, karena diduga terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 12 Desember 2022.
Samanhudi dituding menjadi otak kejahatan, yakni menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah, medio Agustus 2020 – Februari 2021.
Hubungan Samanhudi dengan Santoso sebelumnya adalah Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP). Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar periode 2010- 2015. Dia kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021.
Namun, pada 2018, Samanhudi harus berurusan dengan KPK. Ia ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara, karena terlibat kasus suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Blitar. Samanhudi ditahan di Lapas Sragen, Jawa Tengah, dan baru bebas pada Oktober 2022. Saat Samanhudi tersandung masalah hukum, Santoso naik menjadi plt Wali Kota Blitar. Dua tahun kemudian, Santoso resmi menjadi Wali Kota Blitar.
Saat di penjara, Samanhudi ternyata memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para pelaku lain, sehingga para pelaku sukses merampok. “(Samanhudi) memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang hingga waktu yang baik untuk melakukan aksi,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.
Samanhudi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat 27 Januari 2023. “Sejak pagi pukul 03.00 WIB kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar (Samanhudi) dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar,” kata Toni.
Toni menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu Mujiadi Asmuri, dan Ali. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.
“Ini si S (Samanhudi) perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (mapping untuk eksekusi),” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Totok mengatakan, Samanhudi dan para tersangka lainnya itu bertemu di Lapas Sragen pada 2020. “Diawali 2020, berkisar Agustus-Februari 2021, saat tersangka yang telah ditangkap kemarin, itu sama-sama sedang menjalani hukuman pidana di salah satu LP di Jateng,” ucap Totok.
Saat berada di satu lapas itu, Samanhudi berkenalan dengan seorang tersangka yang sudah lima kali menjadi residivis kasus pencurian dan kekerasan. “Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 KUHP, dia lima kali residivis, dan saudara S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Lalu, Samanhudi memberikan informasi kepada tersangka lainnya itu dan komplotannya soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. “Kemudian di situ mereka ketemu, (Samanhudi) memberikan info, selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas pada bulan Desember 2022,” ungkap Totok. (Red)
Tinggalkan Balasan