Kegiatan Pembangunan Pekon Gunungtiga Tahun Anggaran 2021-2022 Sarat Penyimpangan 

Tanggamus (SL) – Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung, M.Hijrah Syahputra, diduga korupsi anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 bernilai ratusan juta.

 

Beberapa kegiatan fisik pembangunan dan pengadaan serta pemberdayaan masyarakat yang menggunakan anggaran dana desa tersebut M.Hijrah Syahputra diduga telah melakukan mark-up anggaran dengan memanifulasi kegiatan dengan tujuan meraup keuntungan besar sehingga terjadi kerugian negara.

 

Diungkapkan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kegiatan pembangunan didusun batu lingga tahun anggaran 2021 senilai Rp.131.213.000,. Dengan volume panjang 135 m x lebar 2,5 m, tidak sesuai pengerjaannya.

“Pengerjaan proyek ini kurang volumenya, karena selain panjang jalan yang tidak mencapai 100 m dan lebarnya tidak mencapai 2,5 m, selain itu tampak terlihat jika ke lokasi kegiatan ujung jalan volumenya menciut alias mengerucut, belum lagi pengerjaan jalan onderlagh ini dikerjakan asal jadi dengan batu tidur sebagian lagi batu tipis laksana jalan sabes diduga mark-up anggaran jalan ini sangat besar, karena diperkirakan untuk pemasangan batu jalan ini hanya menghabiskan batu paling maksimal 5 dumtrcuk saja.” Bebernya.

 

Informasi yang di himpun awak media dalam pembangunan tersebut kuat dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta, karena selain kualitas pengerjaan yang buruk juga volume jalan tidak sesuai dengan RAB.

 

Sementara untuk tahun anggaran 2021, terdapat anggaran pengadaan bibit tanaman yang dibagikan kemasyarakat senilai Rp.52.500.000, kegiatan pemberdayaan masyarakat ini juga diduga telah dimark-up oleh Kakon karena tidak merata masyarakat mendapatkan bantuan bibit tanaman tersebut, diduga bantuan bibit kemasyarakat ini hanya dibagikan sebagian kecil saja.

“Untuk pembagian bibit tanaman tidak semua mendapatkan bagian hanya sebagian kecil yang dapat bibit alpokat, itu pun tidak banyak jumlahnya,” jelasnya.

 

Pengadaan patung lumba-lumba sebagai Icon Kabupaten Tanggamus, diketahui untuk anggaran pengadaan Icon desa/lumba-lumba dianggarkan mencapai Rp.20.100.000,. Padahal diketahui harganya hanya mencapai Rp.5juta sampai Rp 7,5juta saja.

“Icon lumba-lumba dengan anggaran sebesar itu jelas ada dugaan mark-up yang cukup besar padahal ditahun berikutnya dianggarkan kembali patung ikan lumba-lumba namun anggarannya berbeda dengan tahun sebelumnya,,” imbuhnya.

 

Sementara tahun anggaran tahun 2022 kegiatan pembangunan rabat beton senilai Rp.142.270.000, dengan volume panjang 204 m, lebar 2,4 m ketebalan 0,15 m, dalam pengerjaannya juga tidak sesuai dengan RAB.

 

Bahkan di Pekon Gunungtiga nampak ada perbedaan dengan Pekon-pekon lain yang ada di Tanggamus. Dimana dapat di jumpai balai pekon terdapat salah satu papan nama lembaga bantuan hukum (LBH). Dari informasi yang didapat ada anggaran untuk LBH itu.

“Aneh kan baru liat dan baru tahu saya ada plang nama LBH di balai pekon dan itu tidak gratis Lo. Ada anggaran untuk LBH itu sebesar 13 jutaan,” ujar salah satu penggiat sosial (Wisnu*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *