Warga Metro Keciduk Bawa 370 Butir Tremadol

Kota Metro (SL)-Pemuda inisial RA (24) warga Iringmulyo, Metro Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro usai kedapatan membawa obat tanpa ijin edar merk Tremadol HCL. RA ditangkap Senin, 30 Januari 2023, sekira 17.00 WIB, ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, Kota Metro, Lampung.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu AE. Siregar mengatakan, hasil penggeledahan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan obat tanpa izin edar merk Tremadol HCL seberat 50 mg sebanyak 37 lempeng.

“Masing-masing berisi 10 tablet per lempeng atau 370 butir per tablet.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *