Angel’s Wing Tetap Tersegel Jika Tak Rubah Konsep Sesuai Izin

Bandar Lampung (SL)-Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung memanggil sejumlah pihak pasca penyegelan Angel’S Wing oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum lama ini. Adapun pihak yang turut terpanggil dalam agenda itu, yaitu PTSP, Perkim, Camat, Lurah dan pengelola Angel’S Wing. Selasa, 7 Februari 2023.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD itu menyimpulkan jika Angel’s Wing masih beroperasi menyerupai diskotik atau tempat hiburan malam dan tidak sesuai izin yakni cafe dan resto, maka bisa dipastikan tetap tutup.

Selain karena praktiknya tak sesuai izin, kegiatan yang menyerupai diskotik itu juga sangat berbenturan dengan lokasi pembangunan rumah ibadah yang telah lama dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Tak sampai disitu saja. Menurut Sidik Efendi saat memimpin rapat dengan pihak Angel’s Wing serta instansi terkait, berdasarkan temuan d ilapangan. Pelanggaran lain yang dilakukan Angel’s Wing yakni pembongkaran aset Pemkot berupa trotoar yang dirubah tanpa ada kelengkapan dokumen izin dalam hal ini sangat jelas merugikan Pemkot Bandar Lampung.

“Kita lihat, Angel’s Wing hanya memiliki izin kafe bar dan resto melaui Online Single Submission (OSS) yang tidak sesuai dengan izin mereka di PTSP hanya Kafe dan Resto. Seharusnya, pihak Angel’s Wing melihat tata letak dan wilayah terlebih dahulu ketika ingin mendirikan tempat hiburan malam. Jangan sampai melanggar,”ungkapnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung lainnya, Benny HN Mansyur menghimbau agar pihak Angel’s Wing patuh dengan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi adanya pelanggaran yang memiliki sanksi pidana dan denda.

“Jika Angel’s Wing ingin terap beroprasi, ya harus sesuai dengan izin mereka yakni Kafe dan Resto. Jika tidak, bisa saya pastikan persoalan yang saat ini terjadi akan terus berlanjut bahkan akan bertumburan dengan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Hendra Mukri menambahkan bahwa persoalan Angel’s Wing ini adalah cermin juga bagi tempat-tempat lain yang memiliki izin Kafe dan Resto namun faktanya menjual miras.

Maka Hendra mengingatkan untuk pengusaha lain dapat segera berbenah sesuai dengan izin yang mereka miliki atau dapat segera melengkapi izin yang sesuai dengan kosep tempat mereka masing-masing.

“Seperti Mixo Garden, South Bank, Haven, Radar Lounge, kita juga akan memantau tempat tersebut. Jangan sampai kita dianggap tebang pilih, semua harus kita perlakukan sama. Yang jelas kita sangat mendukung investasi di Bandar Lampung ini, tetapi jangan sampai pelaku-pelaku usaha tersebut malukan kegiatan diluar izin yang mereka miliki. Kita akan tindak tegas jika memang ada pelanggaran,”ungkapnya.

Lanjut Hendra, Komisi 1 DPRD Bandar Lampung akan terus berkoordinasi dengan pihak PTSP guna menjalankan fungsi pengawasan serta akan meninjau ulang izin-izin tempat hiburan malam lainnya yang berkedok kafe dan resto.

Ditempat lain, usai melakukan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD setempat, pihak Angel’s Wing Andrew mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku dan akan merubah konsep saat beroprasi sesuai dengan izin yang dimiliki. “Kami akan berbenah serta siap mengikuti aturan dan siap beroprasi sesuai dengan izin yang kita miliki,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *