Pontianak (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Satreskoba) Polda Kalimantan Barat mengamankan dua oknum TNI diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Keduanya tertangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, sekitar pukul 00.22 WIB. Minggu, 05 Februari 2023.
Dua oknum TNI tersebut adalah T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Sambas kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus. Pihak yang melakukan penangkapan ialah tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbar.
Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp 18.200.000 milik A.
Saat ditanya wartawan, Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko membenarkan peristiwa penangkapan dua oknum TNI tersebut.Ia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan. “Sedang diperiksa dan didalami anggota polisi militer,” kata Danrem Pribadi dikutip TribunPontianak.co.id.
Sementara itu, Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba. “Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat,” tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditres narkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar.
Jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal. “Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat,” tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. (Red)
Tinggalkan Balasan