Pesawaran(SL)-Inspektorat Kabupaten Pesawaran memanggil Dalom Mulkan untuk dimintai keterangan terkait indikasi Korupsi anggaran Dana Adat Desa Way Kepayang Rp47 juta tahun anggaran 2020-2021. Dalom Mulkan yang didampingi PWRI Kabupaten Pesawaran memberikan penjelasan kepada Sabani selaku kepala investigasi Inspektorat perihal adanya penyimpangan dana adat yang dilakukan Pemerintah Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Kamis, 9 Februari 2023.
Dalam keterangannya, Dalom Mulkan mengatakan, selaku tokoh adat, sedari dulu mempertanyakan perihal tersebut kepada Sekretaris Desa (Sekdes), Jayadi, di masa Kepala Desa Way Kepayang, Samsul saat masih hidup. Namun Jayadi terkesan selalu menghindar ketika diajak bertemu.
“Sedangkan Kades (Alam, red) sudah beberapa kali bertemu. Tapi anehnya Sekdes selalu menghindar tidak mau menemui kami yang akan mempertanyakan realisasi anggaran Dana Adat tersebut. Sekdes terkesan tidak mau tahu dan lepas tangan perihal dana yang dipertanyakan. Bahkan saya pernah meminta SPJ Anggaran Tahun Anggaran 2020. Tetapi, Sekdes selalu bilang bahwa data tersebut belum ketemu,” jelasnya.
Mulkan meneruskan, sebenarnya pada saat itu Kades Samsul mengatakan bahwa urusan apapun yang berada di induk desa itu semuanya diserahkan kepada Sekdes. Untuk di Dusun Pamongan, urusan kepala desa hal itu diperjelas di tahun 2021 dan ada dianggarkan Rp25 juta. “Dan itu tidak diserahkan kepada kami selaku adat yang ada di Desa Way Kepayang tapi dana tersebut dibelanjakan oleh Sekdes alat kebun sebanyak 10 buah,” ungkapnya.
Dalom Mulkan menambahkan, bahwa SPJ Dana Adat jelas-jelas ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekdes Bendahara TPK dan ketua BPD. Secara otomatis, kata Mulkan, pihak-pihak tersebut tidak mengetahui realisasi anggaran negara tersebut.
“Pada saat itu saat Kades Samsul masih hidup yaitu yang dia sampaikan bahwa apapun urusan di bawah artinya di desa induk itu semuanya sudah diserahkan kepada sekdes Jayadi. Selain itu pada saat inspektorat melaksanakan pemeriksaan di desa way kepayang bukankah itu dasarnya adalah spj untuk memeriksa realisasi anggaran dana desa tapi mengapa sekdes Jayadi saat saya minta SPJ tersebut dia bilang tidak ada itu yang jadi pertanyaan juga,” terang Dalom Mulkan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Sekdes Desa Way Kepayang, Jayadi. Dia membantah bahwa di dalam surat, Dana Adat tersebut dialihkan ke tugu batas makam. Sedangkan pengalihan anggaran untuk pembangunan Tugu batas makam belum ada persetujuan dari tokoh adat Desa Way Kepayang. Sebab,
sudah jelas dana tersebut bukan untuk tugu tapi untuk keperluan adat.
Jayadi selaku Sekdes Desa Way Kepayang dalam surat keterangannya, bahwa semua hal tersebut merupakan urusan kepala desa. “Saya tidak tahu apa-apa urusan serupa,” kata Jayadi dalam surat keterangannya.
Hal senada juga disampaikan Bendahara Desa Way Kepayang yang menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui terkait anggaran apa saja yang direalisasikan di desa setempat dari tahun 2020-2022.
Usai mendapat keterangan dari Dalom Mulkan, Kepala Irban investigasi inspektorat Kabupaten Pesawaran, Sabani, akan segera memanggil Sekdes, TPK, Bendahara dan Ketua BPD Desa Way Kepayang untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Kami akan panggil Jayadi selaku Sekdes sekaligus membawa SPJ tahun anggaran 2020. Karena harus kita periksa apakah memang betul Dana Adat tersebut sudah dianggarkan. Karena data yang dibawa oleh Dalom Mulkan itu dasarnya data yang bersumber dari jaringan pencegahan korupsi KPK. Karena kami sendiri bingung apalagi Kades sudah meninggal dan artinya dalam hal ini akan mencari solusi yang baik,” jelas Sabani. (Mahmudin)
Tinggalkan Balasan