Jakarta (SL)-Bripka Madih diduga tidak memilik Alas Hak atas tanah yang di persoalkan dirinya, sementara Tonge diketahui sudah menjual lahan sebagian lahan tersebut. Bahkan Madih perpotensi melanggar secara internal sebagai anggota Polisi, dan melakukan pendudukan lahan yang dihuni warga dengan seragam Provostbya tanpa dasar hukum ataupun putusan pengadilan.
Madih diberi waktu satu pekan untuk menunjukkan bukti-bukti hak alas atas kepemilikan lahan tanah yang diklaim sebagai hak warisnya. Hal itu terungkap saat Madih mendatangi Tim Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan masih ada barang bukti yang kurang, sehingga Madih akan dipanggil kembali pekan depan.
“Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa, kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut minggu depan,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.
Djuhandhani mengatakan, Madih mengadukan adanya dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat. “Kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan, dan memastikan soal pengaduan yang dibuat Madih,” katanya
Menurut Dirtipum, dalam klarifikasi, Bripka Madih belum membawa alas hak, sehingga hal itu perlu dibawa pada kedatangannya selanjutnya. Alas hak merupakan salah satu dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.
“Tadi pagi udah klarifikasi kemudian yang bersangkutan kita minta membawa bukti karena bagaimanapun juga dalam penanganan masalah pertanahan kita akan menanyakan alas hak kasus kembali lagi, kasus tanah itu selalu kita mulai dengan alas hak yang bersangkutan melaporkan,” ujar Djuhandhani.
Penyusuran wartawan di lokasi Jalan Raya Bulak Tinggi, Kelurahan Jati Warna, RT4 Rw 3, Kecamatan Pondok Melati (pecahan pondok gede) Kota Bekasi, menyebutkan Madih adalah putra ketiga dari Halimah yang saat menikah dengan Tonge, Halimah, dengan lima orang anak yaitu Gunandar, Njum, Madih, Madin, dan Mada.
Sebelum menikah dengan Halimah, Tonge sudah menikah dengan Bunih (alm) dan memiliki satu anak bernama Nian sebagai anak kandung pertama Tonge. Tanah seluas 4411 M2 terletak di Jalan Raya Pasar Kecapi Bulak Tinggi RT 04/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin.
Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni, Madih, Madin, dan Mada. Informasi yang didapat, Tonge telah menjual Tanah seluas 2909,5 kepada pihak lain berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondok Gede. Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 M2 kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.
Kemudian Tonge juga menjual tanah sekuas 539 M2 Kepada Fachrudin Dahlan, sesuai AJB No 4170/HTS/,HJ/JB/XI/1992 Tanggal 21 November 1992. Tonge juga menjual tanah seluas 250 M2, kepada Solihin sesuai AJB Nomor: 539/JB/HTS/HJ/X/II/1992, Tanggal 8 Februari 1992.
Lalu Tonge juga menjual tanah seluas 100 M2kepada Budi Santoso sesuai AJB NO. 1930/X/REG/1979, TGL 10 AGUSTUS 1979. Dan Tonge juga menjual tanah seluas 500 M2 kepada Misan, seduai AJB NO. 1714/XI/JB/1981, Tanggal 30 MEI 1981.
Kemudian pada Novembet 1984, Tonge juga menjual tanah srluas 346,5 M2 kepada Yohana, AJB NO. 4881/ES/HJ/X/148/N/84, tanggal 29 Novembet 1984. Tonge juga menjual tanah seluas 320 M2 kepada Welfrid Metpati sesuai AJB NO. 2500/1X/JB/1981, Tanggal 17 JULI 1981
Tonge kemudian juga sudah menjual 100 m2 tanahnua kepada Viktor Halolo, sesuai AJB No. NO.908/2264/HTS/HJ/X/VIII/1990 tanggal 29 Aguatua 1990.
Sementara terdapat 1500 M2 lahan saat ini dibawah penguasaan ahli waris Tonge sesuai Gitik C191. Berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Madih memiliki lahan seluas 500 m2 dengan nomor SPPT 327501200300803840.
Dan dalam DHKP atas nama Mada (adik Madih) tanah seluas 500M2 Nomor SPPT 327501200300803850. Dan juga terdapat juga di DHKP juga atas nama Madih memiliki dengan Nomor SPPT 327501200300803860.
Total ada lahan yang sudah terjual sekitar 2.909,5 M2 ditambah 1500 M2 yang dikuasai Madih,l.1500 M2 dengan toyal luas lahan sesuai girik C 191. Sekitar 4.411 M2. Mudih yang saat ini juga sebagai terlapor di Polda Metron Jaya atas pennyerobotan lahan 2.909,5 M2 milik warga yang memiliki dokumen AJB yang terdaftar di Kecamatan Pondok Gede juga terdaftar di DHKP Kelurahan Jatiwarna.
Dukung Proses Polda Metro Jaya
Dihadapan rapat dengan berbagai pihak termasuk BPN Bekasi, Plh Sekda Bekasi Junaedi mendukung langkah kepolisian, Khususnya Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan meluruskan kasus lahan warisan yang di persoalan Bripka Madih dengan warga Jatinegara, Kota Bekasi.
“Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media sosial dan media tv. Pasalnya pasca klaim Madih, warga resah dan dirugikan, hak mereka terhalang okeh dan tidak bisa mengeluarkan Màdih. ” kata Plh Sekda Kota Bekasi
Camat Pondok Melati Heni Setiowati juga berharap persoalan itu cepat tampung. Sehingga mayarakat tidak lagi dirugikan. Masyarakat sudah mengaku ke Pemda, juga melaporkan Madih. “Kami dukung segera di Proses. Patok patok, Banner dan Pos itu seperti pendudukan lahan. Kami semua ingin kondusif. Dan memang benar sejak pulang dari Kalimantan, mulai aneh,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan