Bandar Lampung (SL) – 25.675 Pantarlih se Provinsi Lampung secara resmi akan melakukan kerja-kerja pencocokan dan penelitian (coklit) dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Setiap Pantarlih akan mencoklit setiap Satu TPS sesuai dengan wilayah kerjanya dengan jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 300 pemilih.
Jumlah TPS yang akan dilakukan coklit oleh Pantarlih sebanyak 25.675 TPS se Provinsi Lampung dengan jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.
Jumlah TPS ini berkurang sebanyak 1.634 TPS dari jumlah hasil pemetaan TPS sebelumnya yang mencapai 27.309 TPS karena adanya SE KPU RI nomor 147/2022 yang meminta kepada semua KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan restrukturisasi TPS dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati angka pemilih 300 orang/TPS selain juga tetap mempertimbangkan faktor geografis.
Adapun perincian jumlah TPS hasil restrukturisasi pemetaan TPS pasca dikeluarkannya SE KPU RI 147 tahun 2023 yaitu : (1). Bandar Lampung 2.846 TPS, (2). Kota Metro 460 TPS, (3). Tulang Bawang Barat 842 TPS, (4). Lampung Selatan 2.980 TPS, (5). Pringsewu 1.207 TPS, (6). Lampung Timur 3.176 TPS, (7). Mesuji 662 TPS, (8).
Pesawaran 1.375 TPS, (9). Lampung Tengah 4.063 TPS, (10). Lampung Utara 1.925 TPS, (11). Pesisir Barat 484 TPS, (12). Tulang Bawang 1.305 TPS, (13). Way Kanan 1.485 TPS, (14). Tanggamus 1.882 TPS, dan (15). Lampung Barat 983 TPS. Total keseluruhan TPS hasil restrukturisasi yaitu 25.675 TPS se Provinsi Lampung.
Pantarlih se Provinsi Lampung akan melakukan coklit dari rumah ke rumah warga/masyarakat. Pantarlih akan mencocokan dan meneliti data yang ada dalam form. A. Daftar Pemilih dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga Pemilih.
Jika sesuai pakai akan di kasih tanda sesuai atau centang. Jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maka Pantarlih akan mencoret pemilih tersebut dengan ketentuan ada dokumen pendukung, jika ada warga yang belum terdaftar dalam form. A. Daftar Pemilih maka akan dicatat sebagai potensial pemilih baru, jika ada elemen yang salah atau tidak sesuai maka akan diubah data sesuai data yang benar (ubah data).
Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP elektronik para pemilih atau Kartu Keluarga (KK) atau dengan istilah lainnya memakai prinsip “de jure” bukan pada “de facto” dimana pemilih berdomisili namun KTP elektronik di alamat yang berbeda.
Mengapa prinsip ini dilakukan dalam proses pemutakhiran data pemilih adalah semata-mata untuk menghindari kegandaan data pemilih di banyak tempat. Problem kegandaan daftar pemilih terus terjadi dalam setiap perhelatan pemilu di Indonesia. Dan menjadi topik hangat yang selalu muncul baik disampaikan oleh peserta pemilu maupun hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan berprinsip pada legalitas kependudukan berupa KTP elektronik maka problem klasik kegandaan daftar pemilih di banyak tempat tidak terjadi lagi di Pemilu 2024. KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya berkomitmen kuat untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.
Kami berharap dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dari Rekan-rekan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Pemerintah Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih selama satu bulan dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Kekompakan dan kebersamaan semua pihak adalah ikhtiar kolektif untuk menghadirkan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas. (Wagiman*)
Tinggalkan Balasan