Jakarta (SL)-Seorang remaja berinisial R (16) menusuk salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggerebek pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara. Senin, 13 Februari 2023.
Pelaku yang masih di bawah umur itu nekad menusuk anggota polisi lantaran tak terima ayahnya yang merupakan seorang pengedar narkoba ditangkap. Pelaku secara tiba-tiba menusuk punggung korban dengan samurai katana.
“Bersangkutan (R) merupakan anak salah satu pelaku utama (peredaran narkoba),” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan. Dia juga mengatakan bahwa kini pelaku telah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara dilansir TribunJakarta.com. Senin, 13 Februari 2023.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka cukup dalam dan serius di bagian punggung. Bahkan, hujaman katana pelaku dilaporkan menembus paru-paru korban. Usai ditusuk, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati.
Sehari pasca penusukan AKP PH Siahaan, polisi menetapkan R sebagai tersangka. Hal ini seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa, 14 Februari 2023.
Trunoyudo mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, R kini ditetapkan sebagai tersangka penusukan anggota polisi tersebut.
Menurut Trunoyudo, tersangka R dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan percobaan pembunuhan. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat lima tahun penjara,” kata Trunoyudo. (Red)
Tinggalkan Balasan