Way Kanan (SL)-Unit Satreskrim Polres Way Kanan melimpahkan Berkas tahap I Kasus Pembakaran dan Pengerusakan PT. AKG Bahuga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu pada pukul pukul 13.30 WIB, Rabu, 15 Februari 2023, Kemarin.
“Setelah pelimpahan, kami menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari 2023.
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari satu berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor BP/15/II/2023/RESKRIM, tersangka Joni Iskandar bin Muslim, Sairul Asmara alias Irul Bin Muslim dan Muhammad Ajim Bin Suparjo yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/I/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tanggal 30 Januari 2023.
Teddy meneruskan, setelah pelimpahan dan berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik langsung melanjutkan pada tahap ke-2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Korps Adhyaksa.
“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutup Kapolres.
Untuk diketahui, aksi pembakaran dan pengerusakan PT. AKG Bahuga oleh ratusan massa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, pada Senin 30 Januari 2023 lalu di Kampung Bumi Agung, Bahuga, Way Kanan.
Peristiwa itu ditenggarai adanya penembakan oleh oknum Personel PAM Dit Samapta Polda Lampung terhadap salah seorang warga Kampung Bumi Agung yang diduga melakukan pencurian buah sawit di perusahaan tersebut.
Hal itu diduga memancing kemarahan warga dan secara anarkis membakar dan merusak fasilitas yang ada di PT. AKG Bahuga termasuk sejumlah kendaraan perusahaan sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliyaran. (Romy)
Tinggalkan Balasan