Undercover Buy Subdit Renakta Polda Lampung Tangkap Wanita Mucikari Jajakan PSK Via Whatshapp

Bandar Lampung (SL)-Seorang wanita menjajakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui Chat aplikasi Whatsapp, ditangkap Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

Wanita tomboy inisial DBP itu dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dab paling banyak Rp600 juta.

Kasubdit VI Renakta AKBP Adi Sastri didampingi Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira jam 16.00 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.

“Sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa Sex Komersial,” kata Rahmad Hidayat saat melakukan konferensi pers di mapolda Lampung, Rabu, 15 Februari 2023.

Rahmad Hidayat menjelaskan pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk di pilih. Pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta. Jika  pembeli setuju, diharuskan mentransfer uang Rp500 ribu sebagai Deposite (DP, red) untuk satu perempuan.

“Setelah terjadi transaksi, anggota Subdit 4 Renakta  melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” kata Rahmad Hidayat.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DBP, dan para saksi. DBP ini menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp. Kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati,” lanjutnya.

Adi Sastri menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati. Tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan, selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.  “DBP sudah berulang kali melakukan aksinya,” kata Adi Sastri.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit Handphone IPHONE 11 warna putih, satu unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100 ribuan, dua lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Tersangka dijerat pasal  Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO), juga pasal Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *