Kapolres Lampung Timur Pastikan Kejar Kades Braja Sakti Edi Santoso Sampai Dapat

Lampung Timur (SL)-Polres Lampung Timur memburu Edy Santoso, Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, yang terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD). Sejak dua bulan Edy Santoso menjadi buruan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengimbau Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso yang masuk DPO terkait kasus korupsi Dana Desa agar segera menyerahkan diri.

“Kami minta menyerahkan diri. Jika kepala desa tersebut tetap tidak memiliki niat baik atau kooperatif dalam menghadapi kasusnya maka kami akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap,” kata Rizal Muchtar, saat mengunjungi Polsek Way Jepara, Sabtu 18 Februari 2023.

Sebelumnya Edy Santoso ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2019, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Januari 2023. Dihadapan anggota Polsek Way Jepara, Camat Way Jepara Raden Barunajaya, kepala desa se kecamatan way Jepara, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, Kapolres juga minta untuk mencari Edy Santoso.

“Kiranya rekan rekan kades, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada disini agar bisa membantu kami untuk mencari tempat persembunyian kades tersebut,” ucap Kapolres.

Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya menjelaskan saat ini kepemimpinan Desa Braja Sakti dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai PLT. Karena jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tidak tertangkap maka jangka waktu 6 bulan terhitung dari Januari 2023 maka Pemerintah Daerah akan menunjuk PJ.

“Secara otomatis jika dalam 6 bulan yang bersangkutan tidak tertangkap maka kami akan mengambil tindakan dengan menentukan Pejabat Sementara sebagai PAW kades sebelumnya,” kata Raden Barunajaya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *