Dugaan Proyek Pengadaan-Penelitian di LPPM Unila TA 2020- 2022 Era Rektor Karomani Masuk Kejati Lampung

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila Tahun Anggaran 2020-2022 Rp1,1 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan adanya laporan dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila Tahun Anggaran 2020-2022 Rp1,1 miliar lebih tersebut. “Saat ini masih dalam tahap wawancara,” kata I Made Agus Putra, Senin, 20 Februari 2023.

Laporan LSM KPP-HAM Provinsi Lampung itu juga terkait beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila. “Laporan sudah kami sampaikan sejak 10 Januari 2023 lalu ke Kejati Lampung. Pengaduan ini langsung kami antarkan dan di terima jajaran Kejati Lampung,” ujar tim kuasa hukum LSM KPP-HAM Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., didampingi R. Ananto Pratomo, S.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H.

Menurut mereka, ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,128 miliar. Pada proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Unila modusnya dengan sengaja memecah nilai proyek guna menghindari lelang.

“Setelah itu, dilakukan penunjukan langsung terhadap “orang dekat” atau diduga istri pejabat terkait sehingga terjadi praktek nepotisme. Ini jelas merupakan akal-akalan dan praktek ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum.

Parahnya lagi pada proyek penelitan dan pengabdian pada masyarakat. Tim kuasa hukum mensinyalir terjadi proyek “fiktif”, dimana ada pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.“Malah diduga ada bukti transfer uang dengan meminjam nama dosen tertentu seolah-olah sang dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian. Selanjutnya setelah dilakukan pencairan, atas permintaan oknum di Unila, uang yang telah dicairkan diminta kembali. Inikan namanya fiktif. Hanya memakai nama saja. Saya yakin praktek sejenis juga terjadi,” ujarnya.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum LSM KPP-HAM Provinsi Lampung, berharap aparat penegak hukum jajaran Kejati Lampung mengusut serius persoalan ini. “Jangan sampai kalah dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah membongkar praktek suap penerimaan mahasiswa baru Unila,” katanya.

“Saat ini Kejati Lampung sudah melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan). Saya harap Polda Lampung juga mengambil langkah penyelidikan. Sebab proyek pengadaan barang dan jasa serta proyek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 di LPPM Unila sangat banyak dan bernilai fantastis mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai itu semua seperti proyek “bancakan” atau fiktif,” harapnya.

Belum ada keterangan resmi dari Unila terkait laporan tersebut. Mantan Sekretaris LPPM Unila yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor II Unila, Dr. Rudi, belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *