Lampung Selatan (SL)-Tiga bulan buron, kakak beradik pelaku pengeroyokan hingga tewas tetangganya, di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkao, Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku PS (35) dan FR (29), melakukan pengeroyokan terhadap OS (30), hingga meninggal dunia. Korban dianiaya didepan rumahnya, Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 4 Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar. “Dari hasil interogasi ke dua pelaku mengakui perbuatannya. Saat kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendra.
Menurut Hendra, kasus kematian OS, berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah-marah mencari pelaku PS. OS menagih hutang temannya kepada PS. OS datang merusak pintu dan jendela rumah PS. Karena merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar OS. “Saat tiba di rumah korban terjadilah pertengkaran hingga perkelahian tidak seimbang. PS dan FR mengeroyok korban, dengan senjata kayu, semenara korban membawa golok,” ucapnya.
Hendra, menjelaskan dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak satu kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung. “Dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti satu buah kayu balok dengan panjang sekitar satu meter, satu bilah golok dengan gagang warna hitam dengan panjang sekitar 60 cm, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam. “Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHPidana,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan