Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Pertanyakan Proses Hukum di Polres Metro, Sudah Lima Bulan Pelaku Belum Ditangkap?

Kota Metro (SL)-Korban dugaan pencabulan mempertanyakan laporannya di Polres Kota Metro sejak lima bulan lalu belum ada kejelasan. Korban melapor sejak 29 September 2022 lalu, namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap.

“Sudah lima bulan laporan saya. Dan menunggu hingga Februari 2023 belum juga ada kepastian hukum. Saya para pelaku pencabulan segera dtangkap. Saya berharap pak polisi segera menangkap para pelaku, ” kata korban, Vivi, Senin 27 Februari 2023.

Menurut korban, peristiwa pencabulan yang dialaminya pada 28 September 2022 sekira pukul 05.00 WIB di salah satu hotel di bilangan Jalan AH Nasution. Dua pelaku telah dilaporkan sebagaimana laporan polisi Nomor; LP/B/476/IX/2022/SPKT/Polres Metro.

Bahkan pihak keluarga telah menyerahkan proses hukum di Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro. Orang-tua korban Mujiono juga meminta aparat polres segera gerak cepat. Sebab, pengaduan sejak Sepertember tahun kemarin.

Menanggapi hal itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kota Metro, Iptu Pras menjelaskan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum, sebagaimana pengaduan orangtua korban dugaan pencabulan, terlebih lagi korban masih anak di bawah umur.

Terkait hal tersebut, terlapor akan dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 81 atau 82 UU RI Nomor. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah penganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang.

Terkait proses hukum, kata Iptu Pras, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Surya, tenaga medis yang melakukan visum et repertum terhadap korban. “Beberapa kali saksi dari rumah sakit umum Ahmad Yani dipanggil belum bisa memenuhi panggilan untuk diminta kesaksiannya, ” urainya.

Namun, setelah saksi dr tenaga medis datang dan dicintai keterangan, pihaknya akan segera menggelar perkara. “Kami akan gelar perkara dugaan pencabulan juga, namun terkendala saksi yang memeriksa korban belum bisa datang, ” kata Pras siang kemarin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *