Medan (SL)-Pria yang mengaku preman menghalangi kerja jurnalis saat melakukan liputan proses pra rekonstruksi perkara anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin 27 Februari 2023 sore telah di amankan Polisi. Pemuda itu bernama Jai Sanker alias Rakes ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 28 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan saat ini seorang pria diduga pelaku pengancaman dan menghalangi kerja wartawan bernama Jai Sanker alias Rakes ditetapkan sebagai tersang. “Statusnya sudah jadi tersangka, dan sudah ditahan,” kata Fathir, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut Fathir, rencana Polresta Medan akan menggelar eksposes kasu tersebut. “Nanti malam kita rilis, dan kita sampaikan motif dari pelaku ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Pria berkulit gelap, mengenakan kaos ungu, berjambang, dan mengenakan celana panjang ancam akan membunuh jurnalis. Pria itu mengaku bernama Rakes dari AMPI. “Ngapain kalian merekam-rekam. Ini tidak bisa direkam. Tidak boleh,” kata Rakes sembari menghalangi jurnalis untuk merekam. “Aku orang AMPI, kalian tandai aku,” sambungnya.
Akibatnya terjadi percekcokan. Rakes dengan arogan bersama kawan-kawannya bahkan sempat merampas alat kerja handphone jurnalis yang sedang merekam. Ada handphone jurnalis yang terjatuh. Selain itu juga ada jurnalis yang ditendang. Sampai akhirnya pra rekonstruksi selesai, percekcokan tetap terjadi.
Saat itu, pihak kepolisian yang sedang melakukan rekontrusi ikut sibuk meleraikan percekcokan yang terjadi. Sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian. Atas kejadian itu sejumlah jurnalis mendatangi unit SPKT di Polrestabes Medan. Mereka melaporkan preman yang mengaku bernama Rakes bersama kawan-kawannya. (Red)
Tinggalkan Balasan