Rekontruksi Pembunuhan Mutilasi Angela M Ecky Listiantho Peragakan 60 Adegan

Jakarta (SL)-Penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang jasadnya ditemukan dimutilasi di dalam box kontainer di wilayah Tambun, Bekasi. Rekonstruksi yang dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersangka M Ecky Listiantho (34),Rabu 1 Maret 2023.

Baca: Ecky Simpan Jasad Mutilasi Angela 1 Bulan di Apartemen Kuras Harta Rp1,1 Miliar

Baca: Korban Mutilasi Dalam Boks Kontainer Adalah Angela Hindriati Dibunuh Sejak November 2021

Sekitar pukul 11.00 WIB, Ecky keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan warna oranye dan celana pendek warna putih. Kedua lengan Ecky tampak tidak diborgol. Tersangka dikawal oleh anggota Propam Polda Metro Jaya. Ini pertama kali Ecky ditampilkan ke publik setelah ditangkap dan dijadikan dalam kasus pembunuhan tersebut. Ecky terlihat terus menunduk dihadapan wartawan menjelang rekonstruksi.

Tersangka Ecky memeragakan 60-an adegan momen ketika dia membunuh Angela dengan cara mencekik lehernya pada tanggal 25 Juni 2019 lalu. Peragaan dimulai ketika Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang berujung cekcok antara keduanya karena Angela mengancam membocorkan hubungan mereka.

Ecky yang tidak terima kemudian membunuh Angela dengan mencekiknya. Pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban, dan mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah.

Setelah Angela tak bernapas lagi, Ecky kemudian beristirahat di samping jasad Angela. “Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” kata penyidik saat pergaan oleh pelaku.

Selanjutnya, Ecky mendatangi minimarket Family Mart di sekitar apartemen milik korban untuk membeli kopi yang kemudian digunakan pelaku untuk mengaburkan bau dari jasad korban. Kopi ditaruh 4 mangkok dua buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian.

Setelahnya, Ecky meninggalkan apartemen Angela untuk kembali ke kontrakannya. Keesokan harinya, Ecky kembali ke apartemen korban untuk mengambil barang Angela yakni Handphone Samsung J6 dan kartu ATM BCA.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka keluar dari apartemen selanjutnya berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan yang jarak dengan apartemen sekitar 400 meter.

Dari ATM milik korban, pelaku mengalihkan uang korban ke rekeningnya dengan nominal Rp15 juta. Ia juga melakukan tarik tunai sebesar Rp10 juta. Ecky selanjutnya melakukan pemindahan uang dari rekening korban selama tiga hari berturut-turut dengan nilai Rp15 juta.

Lalu pelaku kembali mengalihkan uang korban pada 1 Juli 2019 dalam dua tahap dengan total Rp30 juta, serta pada tanggal 2 Juli 2019 dengan nilai Rp15 juta. Total Ecky menguras uang korban Rp 105 juta.

Tanggal Juli 2019 sekitar pukul 11.00 wib, dari kost di Rawa Mangun tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Epicentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari rekening BCA milik korban ke rekening bank mandiri atas nama Ecky Listiantho.

Dalam rekon itu terungkap M Ecky Listiantho (34) memutilasi tubuh Angela Hindriati (54) menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu. Ecky memotong menggunakan gergaji besi, saat itu Ecky terlebih dulu memotong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kali kanan.

Setelahnya, Ecky juga memotong paha kiri dan kanan Angela. Tak sampai di situ, Ecky juga memotong lengan kanan dan kiri Angela. Kemudian, dilanjutkan dengan memotong perut Angela hingga putus. Setiap selesai memotong, Ecky lanjut memasukkan bagian demi bagian tubuh Angela ke dalam boks kontainer yang sudah disediakan.

Potongan tubuh Angela disimpan dalam dua kontainer plastik yang dibedakan berdasarkan ukurannya. “Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian. Hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1, sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor dua.

Porongan tubuh Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34). Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *